Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

2 hours ago 1
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir (HB), sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap para atletnya. Aksi pelecehan tersebut diduga dilakukan tersangka berulang sejak tahun 2022.

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

"Sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Brigjen Nurul Azizah dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjalankan aksinya, HB diduga memanfaatkan posisinya untuk membujuk korban. Peristiwa tersebut terjadi secara berulang dalam rentang waktu tahun 2022 hingga Desember 2025.

"Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ungkap Nurul.

Dia menyebut tempat kejadian perkara (TKP) tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di luar negeri saat para atlet sedang mengikuti kompetisi internasional.

"Untuk TKP-nya terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat; kemudian beberapa negara saat pertandingan internasional," kata Nurul.

Korban 5 Atlet Putri

Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, AKBP Sinta, merinci jumlah korban dalam kasus ini. Dia menyebutkan ada lima orang atlet yang menjadi korban pelecehan HB.

"Jadi sampai dengan terakhir penanganan di Bareskrim Polri, untuk korban ada lima atlet putri," jelas Sinta.

Dia juga mengonfirmasi bahwa tersangka HB telah ditahan sejak Senin, 18 Mei 2026 di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Saat ini, penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Bareskrim telah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi," papar Nurul.

Atas perbuatannya, HB dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kemudian ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," pungkas Nurul.

(ond/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |