Ternyata Vinna Ledy Sudah Diperiksa Sebelum Aset Mewah Disita KPK

5 hours ago 4
Jakarta -

KPK ternyata sudah dua kali memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Pemeriksaan itu disebut telah dilakukan sebelum KPK menyita aset mewah milik Vinna.

"Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari VLA, dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Sebagai informasi, KPK sempat menginformasikan kalau Vinna dipanggil untuk diperiksa pada 26 Agustus 2026. Namun, informasi tersebut diralat oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menyebut Vinna tidak diperiksa pada tanggal tersebut. Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap dua orang pengusaha.

Kembali ke hasil pemeriksaan Vinna, Budi mengatakan penyidik mendalami pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu dalam dua pemeriksaan tersebut.

"Selaku anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh," ujarnya.

Awal Mula Kasus

Nama Vinna mencuat saat KPK melakukan penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Fikri sendiri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada 9 Maret 2026.

KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap Rp 1,7 miliar. Suap ijon proyek itu diduga diberikan secara bertahap melalui perantara dan berulang.

Pada Juli 2026, KPK menyatakan telah memulai penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus Fikri. Namun, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara ini.

"Sprindik umum," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (20/7/2026).

KPK kemudian menyita mobil Pajero Sport milik Vinna pada 10 Agustus 2026. Mobil itu diduga merupakan pemberian pengusaha.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

KPK juga melakukan penggeledahan terkait perkara baru itu pada Rabu (12/8) hingga Kamis (13/8). Salah satu tempat yang digeledah ialah rumah Vinna.

"Keempat Lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta," kata Budi dalam keterangan tertulis.

Setelah itu, KPK memeriksa pengusaha bernama Eno Bowo Susilo. KPK menduga Eno Bowo memberi aset ke Vinna.

"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," kata Budi pada Kamis (27/8).

Aset itu diduga diberikan terkait proyek di Kota Bengkulu. Namun, KPK belum menguraikan detail konstruksi perkara tersebut.

"Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini," ujar Budi.

Pada 1 September 2026, KPK menyita rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan. Rumah itu milik Vinna.

"Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (1/9).

Budi mengatakan penyidik akan mendalami lebih lanjut soal asal usul rumah itu. KPK mengatakan penyitaan dilakukan untuk membuat perkara semakin jelas.

"Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik," ujarnya.

KPK juga mengungkap Vinna menerima uang dari pengusaha. Namun, KPK belum mengungkap berapa nilai duit yang diduga diberikan ke Vinna.

"Sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh PUPR," ujar Budi.

PKB Hormati Proses Hukum

Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Diketaui, Vinna Ledy Anggraheni merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB.

"Di mana pun juga ya, kalau ada proses ke siapa pun, itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum," kata Cucun di Gedung DPR.

Saksikan Live DetikPagi :

(haf/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |