Total Duit Vilmei yang Ditilap Karyawan dan Pacarnya Capai Rp 1,28 M

1 hour ago 1

Bekasi -

Kreator konten Vilmei ditipu oleh karyawannya. Duit hasil nge-live TikTok hingga afiliasi selama bertahun-tahun ditilap hingga Vilmei mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp1,28 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/9/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya akun lain sebagai penerima dana hasil penggelapan karyawan Vilmei tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya," ujar Kompol Verdika.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah wanita inisial ZK selaku karyawan Vilmei, MASR yang merupakan pacar ZK, serta L yang merupakan teman ZK.

Karyawan Vilmei bersama pacar dan temannya ditetapkan tersangka kasus penggelapan saldo TikTokKaryawan Vilmei bersama pacar dan temannya ditetapkan tersangka kasus penggelapan saldo TikTok. Pacar ZK, karyawan Vilmei turut menikmati hasil penggelapan. Foto: dok. Istimewa

Verdika menyampaikan ketiga tersangka tersebut saat ini resmi ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

"Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujar Verdika.

ZK diam-diam mencairkan saldo TikTok Vilmei itu selama bertahun-tahun. Saldo dalam bentuk valuta asing itu berasal dari usaha Vilmei sebagai afiliator hingga endorsement sponsor maupun gift dari hasil siaran langsung.

Karyawan Vilmei bersama pacar dan temannya ditetapkan tersangka kasus penggelapan saldo TikTokTeman ZK, wanita inisial L turut ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan saldo TikTok Vilmei. Foto: dok. Istimewa

"Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset Dolar AS yang berasal dari sejumlah aktivitas akun, antara lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung," jelasnya.

Saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan tersangka ASR dan L. Hasilnya selanjutnya dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui keseluruhan aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |