Polda Metro Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo

1 hour ago 1

Jakarta -

Gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Polda Metro Jaya menghormati putusan tersebut.

"Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon," kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya putusan hakim tersebut merupakan bagian dari proses yang berlaku. Pihaknya tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Dia mengatakan saat ini Roy Suryo tengah mendaftarkan permohonan praperadilan kelima. Pihaknya tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Dalam gugatan kali ini, Roy Suryo mempersoalkan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan yang diajukan Roy Suryo tidak relevan. Hakim menyebut status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," jelas hakim.

Hakim menjelaskan ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP. Menurutnya, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung.

Hakim menyebut Roy sengaja mengajukan gugatan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim pun memberikan catatan keras atas langkah hukum tersebut.

"Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ucap hakim.

(rdh/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |