Keroyok Prajurit TNI, 3 Warga Suku Anak Dalam di Jambi Jadi Tersangka

1 hour ago 1

Sarolangun -

Polisi menetapkan tiga warga suku anak dalam (SAD) sebagai tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI AD. Personel TNI AD itu diduga dikeroyok saat bertugas melakukan pengamanan di Sarolangun, Jambi.

Dilansir detikSumbagsel, Kamis (3/9/2026), ketiga tersangka ialah warga berinisial R, B, dan D. Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Wendi, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan dua warga suku anak dalam berinisial J dan R yang positif narkoba. Keduanya akan dilakukan asesmen di BNNP Jambi.

Sementara, sembilan orang lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan. Polisi menjamin penyidikan dilakukan secara profesional.

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan terhadap anggota TNI-AD Yonif 896/Serumpun Pseko terjadi di area kebun sawit PT Sari Aditya Loka (SAL) Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Sarolangun, pada Jumat (28/8). Video keributan anggota TNI dan warga SAD itu viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat sekelompok warga SAD menyerang anggota TNI. Ketegangan terjadi usai kelompok SAD diduga melakukan pencurian buah sawit di lokasi perusahaan tersebut.

Anggota TNI disebut menegur warga SAD usai mendapat laporan petugas keamanan perusahaan. Peristiwa itu berujung lima anggota TNI diserang warga SAD.

Simak selengkapnya di sini.

(haf/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |