Jadi Tersangka Penggelapan Saldo TikTok, Karyawan Vilmei dkk Ditahan

2 hours ago 1

Bekasi -

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk karyawan, dalam kasus penggelapan saldo akun TikToker Vilmei. Tiga tersangka itu kini ditahan polisi.

"Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/9/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah ZK selaku karyawan Vilmei, MASR yang merupakan pacar ZK, serta L yang merupakan teman ZK. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," imbuhnya.

Verdika menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan Vilmei pada 25 Agustus 2026. Dari hasil penyidikan, diketahui ZK yang merupakan karyawan Vilmei memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.

ZK diam-diam mencairkan saldo TikTok Vilmei itu selama bertahun-tahun. Saldo dalam bentuk valuta asing itu berasal dari usaha Vilmei sebagai afiliator hingga endorsement sponsor maupun gift dari hasil siaran langsung.

"Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset Dolar AS yang berasal dari sejumlah aktivitas akun, antara lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung," jelasnya.

Saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan tersangka ASR dan L. Hasilnya selanjutnya dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui keseluruhan aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Lihat juga Video 'Mahasiswa di Semarang Tipu-gadai Motor 4o Temannya!':

(mea/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |