Jakarta -
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan terhadap keterangan KPK mengenai penyitaan USD 1 juta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Pihak Yaqut menepis tentang uang tersebut.
"Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami baik secara langsung maupun melalui perantara. Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah," tulis tanggapan dari tim kuasa hukum Yaqut melalui surat yang diterima pada Senin (27/4/2026).
Tim kuasa hukum juga menyebutkan bahwa Yaqut tidak pernah dimintai konfirmasi mengenai keberadaan uang tersebut serta tidak pernah ditunjukkan alur uang yang dimaksud. Selain itu, pihak Yaqut menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 telah diaudit BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hasil audit tersebut bahkan BPK menyatakan adanya dana efisiensi kurang lebih sebesar Rp 600 miliar," ucapnya.
Sebelumnya, pernyataan KPK yang dimaksud adalah disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4). Taufik mengatakan uang USD 1 juta itu diduga diberikan kepada Pansus Haji lewat seseorang berinisial ZA. Namun Taufik belum menjelaskan siapa sosok ZA ini.
"Terkait dengan ada uang 1 juta yang dikembalikan. Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata dia.
Namun, katanya, uang dolar itu belum sampai ke anggota pansus sebagaimana niat awal. Dia menemukan bahwa uang masih berada pada ZA.
"Dan tadi betul bahwa si tersangka, yaitu YCQ tidak hadir di pansus, sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ungkapnya.
(dhn/fjp)


















































