Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menunjukkan komitmennya dalam upaya memerangi narkoba. Sepanjang Januari hingga April 2026 ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mencatat ribuan kasus narkoba diungkap.
"Untuk jumlah kasus yang kami ungkap sepanjang Januari-April 2026 ini ada 1.066 kasus dan tersangka sejumlah 1.471 orang," kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Riau dan jajaran polres berhasil menyita barang bukti 213,5 kilogram narkotika berbagai jenis, antara lain sabu, ganja, ekstasi, pil happy five, heroin, ketamin, etomidate, hingga alprazolam.
Pengungkapan pada kuartal pertama tahun 2026 ini meningkat dibanding tahun lalu. Sebagai perbandingan, pada 2025, Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres jajaran mengungkap 2.506 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 3.643 tersangka, serta menyita 1,02 ton barang bukti sabu, ganja, ekstasi, happy five, etomidate, heroin, ketamin, serta alprazolam.
Kombes Putu mengatakan pencapaian besar tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika serta sinergi lintas instansi yang saling mendukung dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Keberhasilan ini juga merupakan buah kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Riau dan polres jajaran yang terus melakukan penindakan dari hulu ke hilir," imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan strategi dalam upaya pemberantasan narkoba ini, termasuk upaya preemtif dan preventif dengan melibatkan kolaborasi masyarakat melalui pembentukan Kampung Tangguh Antinarkoba hingga tingkat desa.
"Kami berkomitmen serius untuk melakukan penindakan secara tegas dan masif terhadap para pelaku narkoba dan kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya peredaran narkoba," kata Putu.
Kampung Tangguh Antinarkoba
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Selain upaya penegakan hukum dari hulu ke hilir, Polda Riau secara masif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya narkoba kepada seluruh elemen masyarakat.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa penanganan narkotika tidak bisa lagi hanya berfokus pada penegakan hukum di tingkat hilir (penangkapan). Namun edukasi juga diperlukan untuk membentengi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan berbasis masyarakat, Polda Riau menetapkan lima wilayah sebagai percontohan Kampung Tangguh Antinarkoba, yakni Kampung Tangguh Antinarkoba Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil); Kampung Dalam di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Desa Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Dumai; dan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
"Kampung tangguh ini adalah cara kita menguatkan masyarakat bawah. Tugas ini bukan hanya tugas polisi, tapi tugas kolektif kita semua untuk melakukan pemetaan dan asesmen potensi sosial," kata Irjen Pol Herry Heryawan di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (16/4).
Tonton juga video "Pengedar Sabu Diringkus saat Polisi Gelar Razia Helm di Karawang"
(mea/jbr)


















































