Momen Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri

5 hours ago 2
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka. Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam tersebut membahas laporan komprehensif terkait agenda reformasi Polri, termasuk arah kebijakan jangka pendek hingga menengah.

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyebut ada 10 buku yang diserahkan langsung ke Prabowo. Jimly mewakili Tim Reformasi Polri yang menyerahkan langsung ke Prabowo.

Hadir dalam penyerahan buku ini anggota lain yakni, eks Menko Polhukam Mahfud Md; Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas Ahmad Dofiri; Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra serta wakilnya Otto Hasibuan; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; hingga eks Kapolri Idham Aziz.

Jimly telah melaporkan seluruh hasil kerja timnya sejak pembentukan, termasuk proses penyerapan aspirasi dari berbagai pihak. Menurut Jimly, komisi telah melakukan berbagai pertemuan dengan pemangku kepentingan, baik lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik terkait reformasi Polri.

Presiden Prabowo Subianto menerima 10 buku laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka. (Laily Rachev - BPMI Setpres)Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam tersebut membahas laporan komprehensif terkait agenda reformasi Polri, termasuk arah kebijakan jangka pendek hingga menengah. (Laily Rachev - BPMI Setpres)

Hasil kerja tersebut kemudian dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh. Rekomendasi tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan peraturan turunan untuk mendukung implementasi reformasi.

"Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal," ujar Jimly saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Selain itu, komisi juga mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup perubahan terhadap sejumlah regulasi di tubuh Polri. Reformasi tersebut ditargetkan dapat berjalan hingga tahun 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menerima berbagai poin yang disampaikan sekaligus memberikan arahan atas sejumlah isu strategis. Salah satu di antaranya adalah terkait wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang akhirnya diputuskan tidak perlu dilanjutkan.

"Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharatnya, mudharatnya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu," jelas Jimly.

Selain itu, Prabowo juga memberikan keputusan terkait mekanisme pengangkatan Kapolri. Setelah melalui diskusi, Prabowo memutuskan agar mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, yakni Kapolri diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.

"Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jimly mengatakan Prabowo memberikan perhatian terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal Polri melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam hal ini, Prabowo menyetujui penguatan peran Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.

"Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen," tutur Jimly.

Selain itu, pemerintah juga akan mengatur secara lebih tegas mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian. Pengaturan tersebut akan dibuat secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan.

Pertemuan ini menandai tahap akhir tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat usai dilantik oleh Presiden Prabowo pada 7 November 2025 yang lalu. Selanjutnya, hasil rekomendasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan regulasi untuk memperkuat institusi Polri ke depan.

Tonton juga video "Prabowo Putuskan Metode Pengangkatan Kapolri Tetap Seperti Sekarang"

(eva/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |