Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto sudah tepat. Sahroi menyebut mustahil jika Polri berada di bawah kementerian.
"Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah Presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR. Dari dua tahun lalu saya sudah katakan juga bahwa Polri tidak bisa di bawah kementerian itu sangat mustahil," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Sahroni menilai peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang krusial dari segi pengawasan. Politikus Partai NasDem menyebut hal ini menjadi tantangan tersendiri mengingat Kompolnas nantinya akan menjadi lembaga independen.
"Kompolnas dalam hal sebagai pengawas juga harus benar-benar profesional jangan hanya sebagai lembaga saja," kata Sahroni.
"Ini tantangan berat Kompolnas sebagai pengawas Polri. Semoga Polri ke depan makin baik dan terus profesional melakukan kerja sebagai pengayom masyarakat," tambahnya.
Sahroni menyebut ada peluang revisi UU tentang Polri diusulkan oleh pemerintah. Sahroni berharap pembahasan RUU Polri akan ditindaklanjuti setelah DPR kembali memasuki masa sidang.
"Kalau seperti ini maka jadi inisiatif pemerintah karena ada team reformasi karena kita lagi reses semoga pembahasan RUU-nya segera setelah masuk masa sidang," ungkapnya.
Adapun, salah satu rekomendasi yang disetujui Prabowo adalah kedudukan Polri. Prabowo memilih Polri tetap berkedudukan di bawah presiden, tidak ada pembentukan kementerian khusus.
Selain itu, Kapolri tetap diangkat oleh Presiden. Nama calon Kapolri akan diberikan Presiden ke DPR untuk mendapat persetujuan.
"Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung di bawah presiden dan tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang. Polri tetap langsung di bawah presiden," ujar Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/5).
Simak juga Video 'Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat, Rekomendasinya Mengikat':
(dwr/rfs)


















































