RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Diusulkan Masuk Prolegnas 2026

2 hours ago 1

Jakarta -

Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan ke dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pemerintah menilai terdapat urgensi nasional untuk segera membentuk regulasi tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Eddy mengatakan pembentukan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan.

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur dengan undang-undang," kata Eddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan, yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026," sambungnya.

Dia mengatakan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia saat ini belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Sebab itu, pemerintah mengusulkan pembahasannya dilakukan di luar Prolegnas berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dia menilai terdapat urgensi nasional untuk segera membentuk regulasi tersebut. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pendalaman sektor keuangan diperlukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Urgensi pembentukan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah bahwa untuk menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional, melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan," paparnya.

"Bahwa untuk mewujudkan kondisi tersebut perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam satu wilayah yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan, yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung jasa keuangan, serta merupakan pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas," sambungnya.

Dia menjelaskan tujuan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia ialah untuk meninggalkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Selain itu, juga mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan.

"Menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional. Memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya. Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," jelasnya.

Sebab itu, pemerintah mengusulkan agar RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas 2026. Eddy mengatakan hal itu untuk memberikan landasan hukum bagi pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia dan meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional.

"Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2024 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional," tuturnya.

(amw/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |