Kapolri Sebut Kewenangan Penangguhan Penahanan Roy Suryo-Tifa Ada di Jaksa

3 hours ago 1
Jakarta -

Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa, tak ditahan setelah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kewenangan penahanan Roy Suryo dan Tifa sudah tidak berada di kepolisian.

"Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," kata Sigit menjawab pertanyaan soal Roy Suryo dan Tifa tak ditahan setelah menghadiri acara di Sespolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Sigit mengatakan tugas kepolisian dalam mengusut perkara tersebut sudah selesai. Dia mengatakan status penahanan tersangka juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," ujarnya.

Sebagai informasi, polisi telah menuntaskan penyidikan Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejari Jaksel sambil menunggu proses sidang dimulai. Pihak kejaksaan kemudian memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Marcelo Bellah mengatakan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa dilakukan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Marcelo mengatakan keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.

Dia menyebutkan jaksa juga telah menerima barang bukti dari polisi. Mayoritas barang bukti itu merupakan dokumen.

Tonton juga video "Polda Metro Pastikan Penanganan Kasus Roy Suryo-dr Tifa Sesuai Prosedur"

(ond/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |