Pengacara Tersangka Bantah Penganiayaan di Menteng Dipicu Masalah Bisnis

3 hours ago 1
Jakarta -

Seorang wanita berinisial USP alias T (31) ditangkap polisi karena diduga menganiaya rekan kerjanya, MHA, di rumah kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Pengacara USP, Bayu Perdana, membantah kliennya terlibat cekcok karena masalah bisnis.

"Narasi pemberitaan yang diangkat seolah-olah mengarah dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh USP dilatarbelakangi oleh bisnis, di mana pemberitaan mengangkat berita bahwa korban adalah Direktur, dan USP adalah Komisaris pada Perusahaan IT. Padahal faktanya, korban dan terduga pelaku merupakan teman baik yang telah saling mengenal lebih dari 10 tahun sejak masa kuliah," kata Bayu dalam hak jawab yang diterima detikcom, Selasa (23/6/2026).

Polisi masih mendalami kasus ini untuk melengkapi bukti untuk dibawa ke proses hukum selanjutnya. Bayu mengatakan pihak USP juga masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini perkara ini masih dalam tahap penyidikan, dimana kami menunggu bukti-bukti dari labfor POLRI yang dapat membuktikan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh USP. Sebagaimana diketahui bersama, dalam Pasal 142 KUHAP 2025, Tersangka berhak untuk menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan yang dikenakan kepadanya. Sehingga penyidik tidak dapat bergantung pada keterangan Tersangka karena Tersangka memiliki hak ingkar. Penyidik harus dapat menemukan keterkaitan antara keterangan korban dengan bukti-bukti yang ada untuk membuktikan adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh USP," katanya.

"Selama hal tersebut masih dalam proses penyidikan, maka USP harus dianggap tidak bersalah sesuai asas praduga tidak bersalah. Hal tersebut sesuai Pasal 91 KUHAP 2025, dimana Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," tambahnya.

Polisi Ungkap Kasus di Menteng

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial MHA mengalami sejumlah luka tusukan di rumah kawasan Menteng, Jakpus. Awalnya, MHA disebut terluka karena dianiaya 2 orang perampok, namun ternyata MHA dianiaya rekannya, USP alias T.

Polisi memastikan tak ada perampokan. Polisi melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan fakta bahwa T memberikan keterangan palsu terhadp kondisi korban MHA.

"Nah kemudian setelah kita temukan ternyata bahwa tidak adanya dua orang yang masuk ke dalam rumah melainkan pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada saudara MHA itu ternyata dilakukan oleh saudari T sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Jumat (19/6).

Polisi mengungkap pelaku dan korban saling mengenal. Wanita inisial T adalah seorang komisaris, sedangkan korban pria inisial MHA merupakan direktur utama (dirut) di perusahaan yang sama yang bergerak di bidang IT.

"Jadi korban dan pelaku ini adalah rekan kerja yang memiliki perusahaan bersama bergerak di bidang IT. Korban ini sebagai direktur utama dalam PT tersebut dan pelaku sebagai komisaris di dalam PT tersebut," kata Roby.

Pelaku mengaku menyerang korban membabi buta karena merasa kesal. Pelaku dendam kepada korban sejak 2020 karena korban kerap membuatnya sakit hati dan dinilai lambat bekerja.

"Motifnya sampai saat ini yang disampaikan oleh Tersangka adalah memiliki rasa kesal dan dendam kepada Saudara MHA karena dalam pergaulannya atau bekerja sama dengan Saudara MHA dari 2020 sampai dengan saat ini, pelaku dianggap lambat dalam bekerja dan suka berkata yang membuat pelaku sakit hati," ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk mendalami motif lain dari penganiayaan itu.

"Namun motif ini masih kita dalami, masih kita dalami motif ini apakah ini saja atau ada motif lainnya," jelasnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni pisau, kain dengan noda darah, potongan pakaian milik korban, power supply, palu, tabung nitrogen yang berlumuran darah, unit selang tabung nitrogen, stun gun atau alat kejut listrik, dan satu unit wajan besi.

Atas kejadian ini, USP dijerat Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam penjara 20 tahun atau seumur hidup, namun percobaan pembunuhan yakni dua per tiga dari 20 tahun.

(jbr/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |