Polsek Gambir Bongkar Kasus Sabu di 4 Lokasi, Laporan Warga Jadi Pintu Masuk

1 hour ago 3

Jakarta - Unit Reskrim Polsek Metro Gambir membongkar peredaran sabu di empat lokasi di kawasan Jakarta hingga Depok. Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi ini.

Tiga orang tersangka masing-masing berinisial MZ, B, dan HP diamankan dari hasil penyelidikan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Depok, Jawa Barat, pada Senin (27/4) malam.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Metro Gambir dengan penyelidikan di lapangan.

"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lalu menelusuri keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Polisi awalnya mengamankan tersangka MZ di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4) malam. Dari MZ, petugas menemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip serta timbangan digital.

Berdasarkan keterangan MZ penyelidikan berkembang dan mengarah kepada tersangka B. Selanjutnya, B ditangkap di kosan di Kemanggisan, Jakarta Barat dengan barang bukti paket sabu siap edar, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta catatan transaksi.

Tak berhenti sampai di situ, personel Polsek Gambir juga menangkap HP yang berperan sebagai pemasok di wilayah Depok, Jawa Barat. Dari situ, polisi melakukan penggeledahan ke sebuah kawasan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Total barang bukti yang diamankan berupa 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar sabu dengan berat 340,98 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan berbentuk padat dan cair yang masih didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKBP Agus mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera kami tindaklanjuti," pungkasnya.

(mea/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |