Pengamat: Negara Bisa Kantongi Rp 10 T dari Pajak Merchant E-Commerce

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan aturan baru terkait rencana pemungutan pajak para merchant dalam platform marketplace.

Rencana tersebut dapat diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan pajak digital negara hingga Rp 10 triliun per tahun. Pasalnya, nilai transaksi melalui platform e-commerce terus meningkat dan menyimpan potensi penerimaan pajak yang belum sepenuhnya tergarap.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai tren konsumen Indonesia dari offline melalui platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sangat besar.

"Kebanyakan melalui platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia. Tahun 2024 penjualan di kedua marketplace tersebut sekitar Rp563 triliun. Jika digabungkan dengan marketplace lainnya, bisa jadi angkanya menyentuh Rp1.000 triliun di tahun 2025," ujar Raden kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/6/2025).

Menurut Raden, besarnya nilai transaksi tersebut menciptakan ruang fskal baru jika Direktorat Jenderal Pajak mulai memungut PPh atas penjualan yang terjadi di marketplace.

Jika tarif pemungutan 1% saja maka tambahan penerimaan pajak sekitar Rp10 triliun setahun.

"Ini angka yang besar untuk penggalian potensi," ujarnya.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebut bahwa potensi penerimaan dari sektor digital sangat besar.

Berdasarkan Laporan e-Conomy SEA 2024 yang dirilis oleh Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan nilai transaksi kotor (GMV) seluruh aktivitas ekonomi digital di Indonesia tumbuh dari US$ 80 miliar pada 2023 menjadi US$ 90 miliar pada 2024. Laju pertumbuhan ekonomi digital RI akan terus bertahan hingga 2030, yang diperkirakan nilainya bisa mencapai US$ 360 miliar (Rp 5.680 triliun).

"Sekitar 72,2% dari jumlah tersebut berasal dari e-commerce khususnya marketplace dan sebagian besar adalah transaksi UMKM. Potensinya besar menurut saya," ujar Fajry kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/6/2025).

Kendati demikian, disamping potensi penerimaan, kebijakan ini juga dapat meningkatkan kepatuhan dan keadilan pajak. Dengan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh, pelaku UMKM yang selama ini belum patuh dalam kewajiban perpajakannya bisa teridentifikasi.

"Bagi, mereka yang sudah patuh maka tidak ada beban pajak tambahan selama itu tidak final," ujarnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Lewat Shopee Ekspor, VAIA Shoes Siap Perluas Pasar Hingga ke Thailand

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |