Pemerintah Siapkan Aturan KUR Perumahan, UMKM Bisa Bangun Rumah

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah merampungkan regulasi untuk mengimplementasikan kredit usaha rakyat (KUR) perumahan. Melalui regulasi itu, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pembangunan perumahan bakal bisa mendapat KUR dari pemerintah.

Hal ini terungkap saat Menteri Perumahan & Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

"Jadi KUR ini nanti akan diberikan bukan hanya dengan orang per orang, tetapi juga untuk UMKM yang akan membangun perumahan untuk masyarakat," kata Airlangga seusai pertemuan.

Airlangga mengaku belum bisa mendetailkan lebih jauh skema pemberian KUR perumahan itu. "Nanti kita akan rapatkan dulu dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena tentunya perlu ada perubahan waktu daripada untuk kredit dan kemudian jumlahnya," tegasnya.

Apalagi, ia melanjutkan, regulasi ini harus dibicarakan lintas kementerian atau lembaga (K/L), termasuk dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membicarakan besaran subsidi KUR-nya.

"Tentu juga akan ada tambahan subsidi untuk bunga KUR sepanjang tahun, yang tentu kita akan bahas dalam rapat juga dengan Menteri Keuangan, sehingga akan ada perubahan platform subsidi bunga," paparnya.

Yang jelas, pemberian KUR perumahan ini juga akan melibatkan dana dari Danantara sebagai penyedia likuiditas melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dibawahinya. Besaran dananya mencapai Rp 130 triliun ditambah alokasi dari subsidi selisih bunga yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2025 sekitar Rp 38 triliun.

Rencananya, plafon KUR yang diberikan kepada pengembang perumahan level mikro itu maksimum Rp 2 miliar dalam bentuk kredit konstruksi dengan subsidi bunga 6%.

Selain itu, juga bisa diarahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin menggunakan rumahnya sebagai lokasi usaha. Plafon yang diberikan untuk segmen ini sebesar Rp 100 juta per unit dengan subsidi bunga sebesar 6%.

Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara mengatakan, dengan skema ini maka pemerintah tak lagi perlu mencari pendanaan untuk program pembangunan dan renovasi 3 juta rumah dari luar negeri, termasuk dalam bentuk utang atau pinjaman.

"Tapi bukan berarti kita tidak anti dengan utang luar negeri. Tapi kebijakan dari pemerintah, negara, arahan Presiden Prabowo, tahun ini di bidang perumahan kita berdiri di kaki kita sendiri, dengan bantuan Pak Menko di sektor perumahan," ungkap Ara.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Dukung UMKM, Lazada Perkuat Inovasi Teknologi & Logistik Terpadu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |