Jakarta -
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menjelaskan alasan belum bisa memaksimalkan penggunaan chip di KTP elektronik (e-KTP). Bima Arya mengatakan perangkat pendukung e-KTP belum tersedia di semua instansi.
"Kemendagri tidak bisa sendiri, karena KTP digital ini, KTP elektronik ini kan untuk dipindai memerlukan perangkat-perangkat elektronik yang canggih. Tidak semua instansi memiliki itu dan tidak semua otoritas memiliki regulasi. Jadi walaupun sudah ada chip-nya, tetapi kemudian tidak bisa dipindai, dan kemudian diminta untuk fotokopi," jelas Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Dia mengatakan harus ada regulasi yang mengatur agar seluruh instansi menyiapkan perangkat pendukung. Dia mengatakan belum adanya perangkat pendukung membuat e-KTP tetap harus difotokopi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah karena itu, satu, perlu regulasi yang memaksa tanda kutip agar semua instansi menyiapkan perangkat teknologi agar bisa memindai tadi. Sehingga e-KTP, sehingga IKD bisa berfungsi secara maksimal. Itu yang pertama. Yang kedua, selama e-KTP belum secara 100% digunakan oleh warga, maka masih akan diiringi, didampingi oleh KTP fisik," ujarnya.
Sebelumnya, Bima Arya meluruskan isu terkait denda bagi warga yang kehilangan e-KTP. Bima Arya menegaskan yang dimaksud bukan denda, melainkan biaya untuk cetak ulang KTP.
Usulan tersebut muncul saat rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4). Bima menyebut kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan agar masyarakat bertanggung jawab menjaga dokumen kependudukan.
"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis," ujar Bima dalam dalam rapat kerja.
(kuf/haf)


















































