Dua pelaku pengeroyokan seorang anggota TNI AD berpangkat peltu dikeroyok di Stasiun Depok Baru, Jawa Barat, ditangkap. Anggota tersebut dikeroyok usai menegur ibu yang kasar kepada anaknya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/4), pukul 19.00 WIB, di Stasiun Depok Baru. Saat itu korban menegur seorang ibu yang kasar terhadap anaknya.
Namun sikap dari anggota TNI itu tak diterima. Suami ibu tersebut mengajak teman-temannya untuk turut mengeroyok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu polisi bergerak menyelidiki kasus pengeroyokan tersebut. Dua pelaku penganiayaan saat ini sudah ditangkap, termasuk suami dari ibu yang ditegur.
"Sampai dengan saat ini itu kan dari hasil lidik dan CCTV itu diduga pelaku yang aktif melakukan pemukulan itu 3 orang. Tapi yang kita amankan sudah 2 orang," Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (26/4).
Tugas di Kemhan
Korban ternyata bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.
"Bahwa benar terdapat salah satu personel TNI AD yang berdinas di Puskom Bela Negara Kemhan Kemhan menjadi korban tindak pengeroyokan di wilayah Depok pada 24 April 2026," kata Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait saat dihubungi, Senin (27/4/2026).
Rico mengatakan kondisi korban sudah berangsur membaik. Rico meminta semua pihak menahan diri dan menjaga ketertiban.
Pihaknya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Saat ini kondisi yang bersangkutan sudah dalam keadaan stabil dan membaik serta telah kembali ke rumah setelah mendapatkan penanganan medis," ujarnya.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan hukum kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Metro Depok, dan mendukung langkah penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan," imbuhnya.
Pelaku Mabuk
Polisi mengungkap pelaku mabuk saat melakukan pengeroyokan.
"Dapat kami sampaikan memang para pelaku terpengaruh minuman beralkohol," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Made mengatakan salah seorang pelaku merupakan juru parkir di Stasiun Depok Baru. Para pelaku mengeroyok korban dengan tangan kosong.
"Kebetulan para tersangka ini adalah orang yang memang biasa sehari-hari ada di Stasiun Depok. Salah satu tersangka merupakan juru parkir," ujarnya.
Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan dan kondisinya sudah berangsur membaik. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara akibat ulahnya.
"Untuk ancaman pasal, Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tuturnya.
Awal Mula
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/4) pukul 19.00 WIB, di Stasiun Depok Baru. Korban saat itu melihat seorang ibu yang tengah memperlakukan anaknya secara kasar.
"Permasalahannya secara singkat dapat kami jelaskan bahwa korban sempat menegur istri dari tersangka Y karena istri tersangka Y ini terlihat sangat kasar memperlakukan anak kandungnya di stasiun tersebut," kata Made kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Sang ibu saat itu merasa tersinggung dan mengadu kepada suaminya, Y. Sesaat kemudian, Y dan dua rekannya melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Jadi istri tersangka Y ini merasa tersinggung atas teguran dari korban sehingga menyampaikan ke suaminya dan suaminya melakukan penganiayaan dan diikuti oleh teman-temannya," ujarnya.
Korban mengalami sejumlah luka akibat dikeroyok para pelaku. Terkini, kondisi korban sudah berangsur membaik.
"Luka di sebagian tubuh dan juga di wajah akibat pukulan tangan kosong. Betul, tidak ada menggunakan alat, (pengeroyokan) hanya menggunakan tangan kosong," tuturnya.
(azh/azh)


















































