Jumlah PNS Terus Turun Dalam 10 Tahun Terakhir, Kini Sisa 3,5 Juta

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah pegawai negeri sipil atau PNS terus menurun sejak 2015 hingga 2024.

Mengutip Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester II-2024 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah PNS di Indonesia per 2024 sebanyak 3.566.141.

Jika dibandingkan dengan 10 tahun lalu, jumlah PNS telah berkurang hingga 1.027.463. Pada 2015 tercatat jumlah PNS sebanyak 4.593.604.

"Jumlah PNS terus mengalami penurunan sejak 2015 hingga posisi terendah pada tahun 2024 dalam 10 terakhir, yaitu berjumlah 3.566.141," dikutip dari Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester II-2024, Kamis (26/6/2025).

Adapun jumlah PNS terdiri dari 2.655.515 dari instansi daerah atau sekitar 74% dan 910.626 dari instansi pusat atau sekitar 26%.

Kendati jumlah PNS terus menurun dari tahun ke tahun, jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meningkat 1.117.347 sejak tahun 2021.

Pada 2021, jumlah PPPK hanya sebesar 50.553 dan melonjak mencapai 1.167.900 pada tahun 2024.

Untuk PPPK mengalami kenaikan sejak penetapan NI PPPK (Nomor Identitas PPPK) Tahun 2021 yang didominasi oleh instansi daerah," tulisnya.

PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Keduanya sama-sama ASN. Namun, keduanya punya definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula. Mengutip situs BKN, perbedaan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :

1) PNS dan PPPK dari segi Status Kepegawaian

Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

2) PNS dan PPPK berdasarkan Hak

Seorang ASN tentunya mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang perlu ditunaikan. Dalam Undang-Undang diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. Sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan pasal 92 UU ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Sedangkan untuk pengembangan kompetensi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut :

Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.

3) PNS dan PPPK dari segi Manajemen

Manajemen ASN terbagi atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK yang kemudian menjadi perbedaan keduanya antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Calon PNS yang kemudian menjadi PNS dan kemudian mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.

4) PNS dan PPPK dari segi Masa Kerja

PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

5) PNS dan PPPK berdasarkan Proses Seleksi

Perbedaan selanjutnya adalah dari proses seleksi CPNS dan PPPK. Untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun. Untuk PPPK berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun, untuk PPPK Guru. Selain itu, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil. Sementara untuk seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Beda Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Dibanding Sebelum & Persiapannya!

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |