Bupati Bantul Bela Mbah Tupon: Tak Logis, Tersangka Malah Menggugat

5 hours ago 1

Bantul -

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menilai gugatan perdata M Ahmadi yang menyeret Mbah Tupon sebagai turut tergugat sebagai hal yang tidak logis. Halim menegaskan semua orang tahu siapa yang terzalimi dalam kasus mafia tanah ini.

"Kalau itu (gugatan) silakan saja, itu kan hak. Tapi kita tahu siapa yang terzalimi dan siapa yang menipu. Justru orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menggugat, ini kan tidak logis," kata Halim kepada wartawan di Bantul, dilansir detikJogja, Rabu (18/6/2025).

Halim yakin fakta-fakta yang sebenarnya terjadi bisa dibuktikan di persidangan. Pemkab Bantul pun mengawal proses hukum yang melibatkan Mbah Tupon dengan memberikan pendampingan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti pengadilan yang membuktikan," ucapnya.

Selain itu, Halim mengaku jika Pemkab Bantul terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus mafia tanah yang menjerat Mbah Tupon.

"Secara prinsip, pemerintah sudah berpihak dan terus mendesak APH agar segera menyelesaikan kasus ini," ujarnya.

Terlepas dari hal tersebut, Halim menyebut jika penanganan hukum kasus mafia tanah yang menjerat Mbah Tupon menunjukkan perkembangan yang signifikan. Salah satunya sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang berganti nama pemilik sudah disita polisi.

Polda DIY sebelumnya telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus mafia tanah ini. Tiga tersangka di antaranya langsung ditahan.

Baca selengkapnya di sini

(idh/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |