Polisi Ungkap Cara Penipu di Jakbar Tawarkan Adopsi Bayi ke Korban

4 hours ago 1

Jakarta -

Polsek Palmerah mengungkap pelaku penipuan membantu proses adopsi bayi di Palmerah, Jakarta Barat berinisial AU (38) menggunakan foto-foto dari media sosial. Foto-foto bayi yang digunakan pelaku itu untuk meyakinkan para korban.

"Cara dia untuk menarik korbannya itu dia mengambil foto bayi di medsos, untuk dikasih ke korban-korbannya, sehingga tampak meyakinkan bagi para korbannya," ungkap Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan saat dihubungi, Kamis (19/6/2025).

Eko menjelaskan pelaku pun mencari korban secara acak. Dia mengatakan sejauh ini diketahui sudah ada lima orang yang menjadi korban penipuan pelaku, dua di antaranya membuat laporan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dari yang di LP, kita kan ada dua yang sudah dilaporkan, jadi untuk modusnya ada dua. Pertama itu dari mulut ke mulut. Kemudian yang kedua adalah si calon korban ini upload terkait dengan yang bersangkutan belum punya anak, kemudian si pelaku kirim pesan pribadi ke dia," terang Eko.

Setelah korban tertarik, pelaku bertukar nomor HP. Hingga kemudian melakukan pertemuan di rumah sakit.

"Tukeran nomor telepon. Kemudian chat WA, berlanjut sampai dengan ketemuan untuk ambil bayi, janjian ambil bayi, adopsi bayi di rumah sakit," ujar Eko.

Dia menjelaskan hal yang sama dilakukan pelaku kepada korban lainnya melalui interaksi pesan singkat hingga akhirnya melakukan pertemuan di rumah sakit untuk alasan proses penyelesaian administrasi.

Kedua korban memberikan sejumlah uang ke pelaku. Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku kabur dan tak bisa dihubungi.

"Keduanya tergiur janji manis. Pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," ungkap Eko.

"Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, membuat korban menunggu tanpa kepastian," terangnya.

Dia menjelaskan kedua korban diminta membayar biaya administrasi yang bervariasi. Untuk korban JH diminta uang sebesar Rp 5,4 juta sementara korban NY memberikan uang senilai Rp 5 juta kepada pelaku.

Dia mengatakan pelaku kini sudah berada di Mapolsek Palmerah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku pun disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi serta mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan," ucapnya.

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |