Vonis Bebas Dianulir MA, Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa Kembali Ditahan

4 hours ago 1

Pandeglang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengeksekusi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas Liem Hoo Kwan Willy, terdakwa pembeli cula badak jawa. Kejari kini langsung menahan Willy.

"Kejaksaan Negeri Pandeglang telah melaksanakan eksekusi terhadap Liem Hoo Kwan Willy, perkara tindakan pidana konservasi dan sumber daya alam, perdagangan dari tubuh hewan yang dilindungi berupa cula badak," kata Kepala Kejari Pandeglang Aco Rahmadi Jaya di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis (19/6/2025).

Aco mengatakan Willy dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena terlibat dalam transaksi jual beli cula badak Jawa hasil perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Willy divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung dengan amar putusan yaitu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Liem Hoo Kwan Willy dengan denda sebesar Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan penjara," imbuhnya.

Aco mengatakan putusan ini merupakan hasil dari kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang setelah vonis bebas diberikan majelis hakim PN Pandeglang. JPU menilai Willy turut terlibat aktif dalam transaksi perdagangan cula badak Jawa.

"Ini adalah upaya tindak lanjut dari tuntutan kami sebelumnya di Pengadilan Negeri Pandeglang, (menuntut pidana) selama 5 tahun. Namun oleh majelis hakim divonis bebas, kemudian jaksa penuntut umum melakukan kasasi," katanya.

Aco menyatakan terdakwa Willy kooperatif saat dipanggil Kejari. Ia menyatakan Willy langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

"Yang bersangkutan menjalani eksekusi pada hari ini, dan akan kita masukan ke Rutan Pandeglang untuk menjalankan eksekusi terhitung hari ini," tuturnya.

Diketahui, dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang sempat memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Majelis hakim menilai Willy tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak.

"Menyatakan Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar," kata ketua majelis hakim pada 27 Agustus 2024.

Tak terima atas putusan majelis hakim PN Pandeglang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang kemudian melakukan kasasi. Jaksa meyakini Willy punya peran penting dalam perkara ini karena menjadi penghubung komunikasi antara perantara dan penjual badak jawa.

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |