Jakarta -
KPK tengah mengusut perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Hari ini, KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
"Hari ini Kamis (19/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
"KN Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sampai dengan 2024," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dilakukan digedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kusnadi sudah tiba di gedung KPK sejak pukul 09.32 WIB.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.
Selain itu, KPK turut memangggil sejumlah saksi lainnya, yaitu:
1. MAK Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
2. SP Kepala BPKAD Prov. Jawa Timur
3. BDW Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Jawa Timur
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
(ial/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini