Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyikapi soal makelar kasus Zarof Ricar yang divonis 16 tahun hukuman penjara dalam perkara putusan bebas Ronald Tannur. Adang meminta pihak berwajib untuk mengejar TPPU (tindak pidana pencucian uang) dari kasus Zarof Ricar.
"Saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi, cari tuh duit sampai di mana sebanyak mungkin yang diprediksi sekian triliun, ya usahakan semaksimal mungkin sekian triliun itu bisa diambil kembali untuk bangsa dan negara," kata Adang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Adang menghormati vonis hakim terhadap Zarof. Dia dia mendorong penerimaan negara dari uang para koruptor terus digencarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau untuk saya sulit ya, itu kewenangan dari suatu pengadilan. Tapi saya senang bahwa akhir-akhir ini, pertama pengembalian uang kerugian negara ini harus terus dilakukan dalam proses suatu pengadilan," ujar dia.
Adang mengatakan keputusan yang diambil oleh hakim juga perlu mempertimbangkan keadilan terhadap masyarakat. Ia mendesak uang negara harus dikembalikan pada kasus ini.
"Penghukuman ya disesuaikan dengan apa yang dilakukan oleh para pelaku tersebut. Jadi pada dasarnya saya sangat menghormati putusan pengadilan," ujar Adang.
"Tapi rasa keadilan masyarakat itu dan kemanfaatannya harus dirasakan. Kita tahu kan bahwa hukum itu adil, manfaat, itu penting sekali. Jangan dihukum begitu berat, tapi uang tidak kembali tidak bermanfaat," tambahnya.
Sebelumnya, Zarof menjalani sidang vonis di Tipikor, Jakarta Pusat. Ia divonis hukuman penjara selama 16 tahun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.
Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(dwr/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini