KPK Panggil Deputi Gubernur BI Terkait Korupsi Dana CSR

5 hours ago 1

Jakarta -

KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI. KPK memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta, hingga anggota DPR RI Komisi XI, Ecky Awal Mucharam.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (18/6/2025).

KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya hari ini terkait kasus tersebut. Para saksi itu mulai dari Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK Dolfie Othniel Frederic Palit dan karyawan swasta bernama Sahruldin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tutur Budi.

Budi mengimbau kepada para saksi agar bisa datang untuk memberikan keterangan. Hal itu untuk membuat terang perkara ini.

"Tentu KPK berharap saksi yang bersangkutan dapat hadir, memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyebut akan memanggil Filianingsih Hendarta sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI hari ini. Panggilan untuk Filianingsih telah dikirim oleh KPK.

"Panggilan sudah dikirim, semoga sudah diterima dan siap hadir," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu (18/6).

Dalam kasus ini, KPK menduga ada aliran dana CSR BI untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.

"Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

BI diketahui memiliki penyaluran CSR yang harus melalui yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat di kasus ini membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.

"Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," ucap dia.

Penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana tersebut.

(ial/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |