Hakim menyatakan Ahmad Riansah alias Delon bersalah membunuh istri sirinya, Silvia Marlina, di Bekasi. Delon divonis 15 tahun bui.
"Pidana penjara waktu tertentu 15 tahun," demikian amar putusan hakim seperti dikutip dari situs SIPP PN Bekasi, Senin (21/9/2026).
Vonis itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Narni Priska Faridayanti dengan anggota Soni Nugraha dan Noor Iswandi. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 17 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, jaksa mengungkap kasus ini terjadi di tempat kos yang terletak di Jalan N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pada 7 Januari 2026. Saat itu, terdakwa yang baru bangun tidur melihat istrinya, Silvia, hendak berangkat kerja sebagai terapis spa.
Dipicu Cekcok Chat WA
Jaksa mengatakan terdakwa dan korban terlibat cekcok terkait pekerjaan di spa dan juga isi chat WhatsApp (WA) korban dengan tamu. Jaksa mengatakan korban kemudian memanggil korban lalu memiting leher korban.
Terdakwa disebut memiting leher korban selama 15 menit hingga korban kesulitan bernapas dan tidak sadarkan diri. Terdakwa juga diduga membanting tubuh Silvia.
Jaksa mengatakan terdakwa sempat mengecek denyut nadi dan napas istri sirinya itu. Jaksa mengatakan saat itu terdakwa sudah tidak merasakan ada denyut nadi dan napas korban sehingga menyimpulkan bahwa Silvia sudah tewas.
Terdakwa lalu mengangkat tubuh korban dan membaringkan di kasur. Terdakwa kemudian membuka handphone korban dan menguras uang Rp 2,6 juta dari rekening korban.
Terdakwa lalu mengambil uang Rp 350 ribu dari dompet korban. Setelah itu, terdakwa menghubungi ibu kandung korban dan meminta agar korban dijemput di tempat kos.
Momen suami siri pembunuh terapis wanita di Bekasi ditangkap depan orang tua (dok.istimewa)
Terdakwa juga menghubungi orang lain yang isinya memberi tahu bahwa dirinya telah membunuh Silvia. Polisi kemudian menangkap Delon di Lebak pada 12 Januari.
Penemuan Jasad Korban
Awalnya, korban berinisial SM ditemukan oleh kerabatnya bersama penjaga kos pada Rabu (7/1) pukul 20.26 WIB. Kerabat korban saat itu datang atas permintaan ibu korban usai korban tak dapat dihubungi.
Sesampainya di TKP, saksi AS menggedor pintu kamar kos korban akan tetapi tidak ada jawaban. Kemudian keluarga meminta kepada DRH sebagai pengurus kos untuk mengecek dan membuka pintu kos kamar korban.
Setelah AS dan DRH berupaya membuka pintu ternyata terkunci. DRH pun mengambil kunci duplikat hingga kamar tersebut bisa terbuka dan korban ditemukan.
"Pada saat pintu terbuka, AS dan DRH melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, Senin (12/1).
(jbr/mea)


















































