PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU

4 hours ago 3
Jakarta -

Mantan Wamenkumhan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 soal ijazah Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan memberikan jawaban atas dalil gugatan tersebut dalam sidang selanjutnya.

"Ya tentunya nanti akan dijawab dalam jawaban KPU sebagai termohon," kata komisioner kpu Idham Holik kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Idham mengatakan dokumen yang menjadi dasar KPU menyatakan persyaratan pencalonan Gibran terpenuhi akan disampaikan di persidangan. Dia mengaku baru kali ini menemukan gugatan PHPU diajukan 2 tahun setelah masa Pilpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya memang kalau bicara tentang Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang perselisihan hasil pemilu presiden, ya tentunya kami baru mendapati ada situasi seperti ini dan KPU sebagai penyelenggara pemilu tentunya menghormati proses hukum ini, apalagi Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026," katanya.

Idham mengatakan pada prinsipnya KPU menghormati Peraturan yang diterbitkan MK. Dia mengatakan KPU dalam merumuskan semua peraturan, harus memperhatikan peraturan dari lembaga lainnya, apalagi berkaitan dengan dokumen yang diterima untuk kepentingan persyaratan pendaftaran pencalonan.

"Itu posisi KPU sebagai end user. Posisi KPU sebagai end user, sebagai lembaga penerima dokumen. Sehingga KPU harus memperhatikan dokume apa, peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan atributif dalam hal tersebut," ujarnya.

Idham mengatakan KPU akan menyiapkan jawaban secara matang untuk sidang pada Rabu (23/9). Dia mengatakan catatan yang disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan dijadikan alat bukti.

"Prinsipnya, KPU sangat menghormati Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan ini digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/9/2026) malam.

Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:

1. Brahma Aryana
2. Ansufri ID Sambo
3. Denny Indrayana
4. Fachrul Razi
5. Tyasno Sudarto
6. Slamet Soebijanto
7. Hanafie Asnan
8. Soenarko MD
9. drg. Moeryono
10. H.M. Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Berikut petitum lengkap permohonan ini:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3. Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:
- 5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
- 5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
- 5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
- 5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;

Atau, meminta Mahkamah Konstitusi yang Mulia memberikan putusan yang adil seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(mib/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |