KPK Usut Asal Usul Kepemilikan Belasan Aset Mewah Saksi Kasus Ade Kuswara

6 hours ago 5

Jakarta -

KPK menggeledah rumah milik saksi kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, Yayat Sudrajat (YYS). KPK menduga rumah itu masih terkait dengan perkara korupsi Ade Kuswara.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, rumah Yayat yang digeledah kali ini merupakan yang kedua, dari belasan aset yang dimiliki. Budi menyebutkan jika belasan rumah itu diduga memiliki kaitan dengan kasus suap ijon proyek Ade Kuswara.

"Terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya, dalam jumlah puluhan miliar," jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti butuh untuk dilakukan konfirmasi kembali pada pihak-pihak yang mengetahui bagaimana kedudukan, bagaimana keterkaitan antara aset-aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Termasuk juga nanti bagaimana neksus (hubungan) dari perkara pokoknya," lanjutnya.

Budi juga menjelaskan, jika penggeledahan rumah mewah milik Yayat ini merupakan hasil pengembangan. Dia mengatakan, dalam proses pengembangan itu, KPK belum menetapkan pihak tersangka.

"Perkara ini masih dalam penerbitan sprindik umum. Jadi memang belum ada penetapan tersangka. Untuk pihak-pihak siapa saja yang nanti kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kami pasti akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," jelasnya.

Dia memastikan, penyidik masih terus menelusuri setiap aliran uang dari perkara awal yang ditangani. Pemanggilan terhadap sejumlah pihak nantinya juga akan terus dilakukan.

"Tentunya juga dalam pengembangan penyidikan ini, nantinya juga akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi baik pada pihak-pihak yang diduga terlibat pada awal pokok perkara ataupun nanti ada pihak-pihak baru yang memang eh pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam pengungkapan perkara ini," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK menggeledah lagi rumah mewah milik Yayat Sudrajat (YYS), saksi kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Ini kedua kalinya KPK menggeledah rumah Yayat.

Budi menjelaskan sejauh ini penyidik memperoleh informasi jika Yayat memiliki belasan aset. Aset itu tersebar di sejumlah daerah.

"Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan," terang Budi.

"Tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya. Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan

Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, telah menjalani sidang putusan kasus ini. Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan ayahnya 4 tahun penjara.

Ade Kuswara dan HM Kunang divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Selain pidana badan, Ade Kuswara dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.

(kuf/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |