4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 Tahun Penjara

4 hours ago 6

Jakarta -

Sebanyak empat terdakwa kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015 divonis masing-masing 6 tahun penjara. Para terdakwa juga dihukum membayar pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Empat terdakwa yang menjalani sidang vonis hari ini ialah:

1. Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie
2. Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi
3. Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta
4. Mantan Kadep Pembiayaan Syariah II tahun 2011-2016, Komaruzzaman

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.

Hakim menyatakan pembiayaan fasilitas ekspor ini telah memperkaya PT Tebo Indo, PT Pratama Agro Sawit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar. Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembiayaan ekspor tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai bahwa telah memenuhi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 992.820.628.200 yang terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dan pelaku lainnya. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menilai unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," tutur hakim.

Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Sementara pertimbangan meringankan vonis ialah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, serta tidak memperoleh atau menikmati hasil korupsi.

Hakim menyatakan para terdakwa, selaku pengusul tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection atau pemeriksaan barang dagangan atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan, saat memberikan pembiayaan ekspor nasional kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit. Hakim juga menyatakan para terdakwa terbukti tidak memastikan validitas dan data luas lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke pembeli, serta pembelian bahan baku dari pemasok dan validitas data pendukung syarat pencairan pembiayaan ekspor.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai informasi, kasus LPEI ini merupakan perkara berbeda dari yang ditangani oleh KPK.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026). Jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

(mib/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |