Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi terkait kaderisasi partai sebagai upaya pencegahan korupsi di sektor politik. KPK menilai sektor politik masih menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Kajian itu berdasarkan landasan akademik dan diskusi dengan partai politik. Budi menyebutkan kajian dilakukan karena masih tingginya biaya politik di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu substansi atau materi dalam kajian karena kami melihat ongkos politik ini masih cukup tinggi ya, salah satunya ketika entry cost ya biaya masuk gitu ya ketika misalnya karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik," sebutnya.
Sehingga salah satu rekomendasi kajiannya berupa sistem kaderisasi partai. Budi mencontohkan salah satu perkara ditangani KPK yaitu dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
"Kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah, tapi misalnya ketika baru berpindah tapi kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan, begitu ya jagoan atau yang didukung ya atau yang menjadi nomor urut pertama misalnya begitu ya, itu juga kami mendapati itu ada cost yang harus dikeluarkan ya oleh seorang kader partai ya," sebutnya.
"Sehingga dengan kajian ini kami berharap biaya-biaya yang bisa ditekan, itu kemudian kita berikan rekomendasi perbaikannya," tambah dia.
KPK menyampaikan total 16 rekomendasi dari hasil kajian tata kelola partai politik. Salah satunya soal kaderisasi partai sebagai berikut:
- Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011:
• Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama.
• Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya.
• Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.
• Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
-Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.
-Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.
-Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan
-Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
Saksikan Live DetikSore:
(rdp/rdp)


















































