Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan tak bisa hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah hari ini. Jaksa mengatakan akan memanggil lagi keduanya pekan depan.
"Dari lima orang yang kami panggil, Pak Basuki Tjahaja Purnama, Pak Ignasius, Pak Arcandra berhalangan hadir. Cuman terkonfirmasi kemungkinan minggu depan bersedia, Yang Mulia," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Selain Ahok dan Ignasius, Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar, berhalangan hadir hari ini. Jaksa meminta waktu tambahan untuk menghadirkan ketiganya di sidang pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Mulia, mumpung semua rekan penasihat hukum hadir 9 terdakwa, mungkin perlu kita sepakati juga Yang Mulia. Apakah kami masih diberikan waktu untuk menghadirkan tiga orang saksi yang tidak hadir hari ini?" tanya jaksa.
"Siapa?" tanya ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji.
"Pak Basuki Tjahaja Purnama, Pak Ignasius Jonan, dan Pak Arcandra Yang Mulia," jawab jaksa.
Hakim mengabulkan permohonan jaksa. Majelis meminta jaksa menghadirkan Ahok, Ignasius, Arcandra, dan saksi fakta lainnya pekan depan.
"Kan masih ada tiga orang lagi, nanti yang dua orang itu kita periksa hari Kamis, nanti setelah itu baru satu orang itu nanti bersama-sama nanti kalau sudah selesai dengan ahli," ujar hakim.
Sebagai informasi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengatakan Ahok, Ignasius, dan Arcandra akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa anak pengusaha M Riza Chalid, Muhammad Kerry Adriano Riza, hingga terdakwa Riva Siahaan.
"Iya (dihadirkan sebagai saksi) untuk (terdakwa) dua-duanya," kata Anang.
Dakwaan Anak Riza Chalid
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun. Kerry diketahui merupakan anak M Riza Chalid, salah seorang tersangka dari perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
Berikut ini detail perhitungan kerugian negaranya:
1. Kerugian Keuangan Negara
• USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
• Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
2. Kerugian Perekonomian Negara
• Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
• Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu).
Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).
Dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara maka didapatkan Rp 285.969.625.213.821 atau Rp 285 triliun lebih. Namun penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, tentunya jumlah itu akan berbeda apabila Kejagung menggunakan kurs lain.
(mib/haf)


















































