Dokter: Andrie Yunus Sudah Jalani Rawat Jalan Sejak 16 April

3 hours ago 3
Jakarta -

Dokter spesialis bedah plastik, Parintosa Atmodiwirjo, menyebut aktivis KontraS Andrie Yunus sudah menjalani rawat jalan. Dia mengatakan Andrie menjalani rawat jalan sejak 16 April.

Hal itu disampaikan Parintosa saat dihadirkan oditur militer sebagai ahli kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). Keempat terdakwa dalam perkara ini ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

"Dari tanggal 13 (Maret), kejadian korban mendatangi rumah sakit, sampai sekarang, apakah masih dirawat di rumah sakit di RSCM atau sudah rawat jalan?" tanya penasihat hukum terdakwa.

"Saudara AY sudah rawat jalan. Jadi sudah rawat jalan, saya lupa, mesti saya buka kembali catatannya. Tapi yang bersangkutan, ketika memang ada fase panjang dirawat karena lukanya masih luas, kemudian sampai lukanya sudah tidak begitu luas, itu kemudian kita bisakan rawat jalan. Jadi yang terakhir adalah yang bersangkutan datang untuk tata laksana selanjutnya, untuk operasi dan sebagainya," jawab Parintosa.

Tim penasihat hukum terdakwa menanyakan tanggal Andrie Yunus mulai menjalani rawat jalan. Parintosa menyebut Andrie mulai rawat jalan 16 April dan masih rutin kontrol atau perawatan ke RSCM.

"Keluarnya tanggal 16 April," ujar Parintosa.

"16 April rawat jalan?" tanya oditur.

"Rawat jalan," ujar Parintosa.

Dakwaan

Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Sebagian judul dan isi berita diperbarui pada pukul 11.40 WIB setelah ahli dalam persidangan menyampaikan koreksi atas pernyataannya)

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |