Oditur militer menghadirkan dokter spesialis mata, Faraby Martha, sebagai ahli dalam sidang kasus penyiraman air keras dengan empat terdakwa prajurit TNI. Faraby mengatakan cacat mata kanan yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus, akibat penyiraman air keras itu bersifat permanen.
Persidangan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
"Apakah cedera mata yang dialami korban ini dari bentuk luka yang ahli periksa itu, apakah luka pada mata korban mata ini hanya karena suatu percikan zat asam atau karena paparan langsung?" tanya oditur.
"Saya tidak bisa mengorelasikan kejadian dengan keparahan, cuma yang saya tahu keparahan itu grade 3 dari 4. Jadi tingkat keparahan, trauma kimia matanya itu gradasi 3 dari 4. Artinya parah gitu ya," jawab Faraby.
"Yang dialami korban itu grade 3 dari 4?" tanya oditur.
"Grade 4, yang paling parah," jawab Faraby.
"Dari kondisi mata yang ditangani dari awal sampai sekarang ini, itu apakah bersifat sementara atau permanen?" tanya oditur.
"Permanen," jawab Faraby.
Faraby mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah Andrie akan bisa melihat lagi. Dia menyebut pengobatan masih terus dilakukan kepada Andrie.
"Artinya, tidak ada kemungkinan sembuh sampai seperti kalau ahli bedah plastik kan mungkin 80 persen akan kembali ya kan, kalau dari mata apakah itu akan kembali nanti? Kemungkinan berapa persen akan kembali?" tanya oditur.
"Jadi untuk fokus pengobatan saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi dari bola mata, jadi bola matanya masih berbentuk bulat. Mengenai fungsi kami belum bisa menjawab, apakah masih melihat lagi. Dan itu akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan nanti perkembangan klinis pasien," jawab Faraby.
Dakwaan
Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.
Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.
Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tonton juga video "Alasan Andrie Yunus Tak Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras"
(dcom/dcom)


















































