Wayan Koster Bicara Pentingnya Perlindungan Lahan Pertanian di Bali

3 hours ago 2

Jakarta -

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian Bali di tengah derasnya arus investasi dan perkembangan pariwisata. Menurutnya, pembangunan Bali harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, serta kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertajuk 'Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan' di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026).

Pulau Kecil, Tekanan Pembangunan Besar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luas Bali tercatat sekitar 5.590 km², kurang dari 0,1 persen luas daratan Indonesia, dengan penduduk sekitar 4,4 juta jiwa. Wilayah ini terbagi dalam 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan.

Dengan wilayah yang relatif kecil, Bali menghadapi tekanan pembangunan yang semakin besar, khususnya dari sektor pariwisata dan investasi.

Pariwisata Bali Topang Devisa Nasional

Pada 2025, Bali menerima 7,05 juta wisatawan mancanegara, tertinggi dalam satu dekade terakhir, atau tumbuh 11,4 persen dibandingkan 2024. Ditambah wisatawan domestik sekitar 9,3 juta orang, total kunjungan wisatawan ke Bali pada 2025 mencapai 16,3 juta orang.

Devisa pariwisata Bali mencapai sekitar Rp 176 triliun, atau berkontribusi sekitar 55 persen terhadap total devisa pariwisata nasional yang disebut mencapai Rp 319,9 triliun.

Indikator Makro Ekonomi Bali Membaik

Koster memaparkan sejumlah indikator pembangunan Bali sepanjang 2025. Pertumbuhan ekonomi tercatat 5,82 persen, meningkat dari 5,48 persen pada 2024 dan berada di atas pertumbuhan nasional yang sebesar 5,11 persen.

PDRB per kapita Bali tercatat Rp72,66 juta, naik dari Rp67,32 juta pada 2024. Tingkat kemiskinan turun ke 3,42 persen dari 3,80 persen, disebut sebagai yang terendah secara nasional.

Tingkat Pengangguran Terbuka juga turun ke 1,45 persen dari 1,79 persen, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali naik ke 79,37 dari 78,63 pada 2024. Prevalensi stunting Bali tercatat 8,7 persen, jauh di bawah angka nasional 21,5 persen.

Meski demikian, Koster menegaskan pemerintah kabupaten/kota tetap didorong bekerja lebih keras menangani kasus stunting.

Ketimpangan Sarbagia dan Luar Sarbagia

Luas wilayah Sarbagia sekitar 889 km² atau 16 persen dari total wilayah Bali, sedangkan luar Sarbagia mencapai 4.701 km² atau 84 persen. Namun dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), Sarbagia menyumbang Rp10,9 triliun atau 83 persen, sementara luar Sarbagia hanya sekitar Rp2,3 triliun atau 17 persen.

Koster menyebut ketimpangan tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani. Menurutnya, infrastruktur menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pemerataan pembangunan, meski kemampuan fiskal Bali yang terbatas membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan komunikasi dan sinergi yang kuat dengan pemerintah pusat.

Godaan Investasi bagi Petani

Koster menyoroti tekanan ekonomi yang dihadapi petani Bali. Ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan 10-20 tahun hasil panen, menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani.

Karena itu, menurut Koster, larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup. Perlindungan lahan pertanian harus disertai insentif nyata bagi petani, sehingga mempertahankan sawah menjadi pilihan ekonomi yang layak.

Jika persoalan tersebut tidak ditata dengan baik, Koster mengingatkan cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan sulit tercapai.

Regenerasi Petani Jadi Tantangan Lain

Tenaga kerja pertanian Bali saat ini didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun, sementara generasi muda semakin sedikit yang tertarik bekerja di sektor ini. Lahan pertanian yang dipertahankan hari ini berpotensi tidak tergarap di masa depan apabila tidak ada regenerasi petani.

Karena itu, perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan profesi dan kesejahteraan petani.

Bali Perkuat Regulasi Perlindungan Lahan

Koster menyampaikan Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi dan praktik kepemilikan secara nominee.

Koster mengingatkan pembangunan Bali tidak boleh semata-mata berorientasi pada nilai ekonomi jangka pendek.

"Jangan karena uang kita mengorbankan Bali," tegas Koster dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki idealisme serta tanggung jawab serius untuk menjaga Bali bagi generasi mendatang.

Nangun Sat Kerthi Loka Bali sebagai Landasan

Koster menegaskan pembangunan Bali berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya demi kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, secara niskala-sakala. Visi tersebut dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Nilai pembangunan Bali berangkat dari kearifan lokal Sad Kerthi, yakni Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi.

Koster menekankan pembangunan harus memuliakan alam melalui penguatan tradisi dan kearifan lokal Bali, perlindungan ekosistem serta kesucian gunung, hingga perlindungan sumber air, danau, mata air, sungai, laut, dan kawasan konservasi. Upaya ini juga mencakup pengelolaan iklim, pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik, serta perwujudan kedaulatan pangan.

Notaris dan PPAT Diminta Jadi Garda Terdepan

Koster meminta Notaris dan PPAT tidak hanya melihat diri sebagai pihak yang mengesahkan transaksi. Menurutnya, Notaris dan PPAT merupakan garda terdepan dalam pencegahan praktik nominee, karena praktik tersebut dapat melibatkan berbagai bentuk akta dan perjanjian pertanahan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.

(anl/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |