Jakarta -
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan keputusan menteri (kepmen) soal pedoman pelaksanaan program bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia. Mu'ti menyebut ekstrakurikuler itu sifatnya sukarela dan tidak wajib.
Dilihat detikcom, dari laman jdih.Kemendikdasmen, Senin (21/9/2026), aturan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah. Aturan ini ditetapkan tanggal 5 Mei 2026.
"Menetapkan pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana tercantum negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," tulis aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditemui di Gedung DPR, Mu'ti mengatakan pihaknya memang membuka kegiatan ekstrakulikuler yang banyak. Namun untuk yang wajib diikuti siswa, hanya pramuka.
"Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya pramuka, selain pramuka tidak wajib," kata Mu'ti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut dia, pelaksanaan ekskul Korps Kadet ini akan digelar di sekolah. Karena bersifat pilihan, maka siswanya sendiri yang menentukan mau ikut ekskul itu atau tidak.
"Ya muridnya (yang memilih). namanya pilihan," ucapnya.
Terkait siapa pelatihnya, akan ditentukan oleh pihak sekolah. Termasuk materi apa yang ada dalam ekskul tersebut juga tergantung sekolah masing-masing.
"Ya itu nanti tergantung gurunya yang melakukan kegiatan," tuturnya.
(ial/jbr)


















































