KPK memeriksa dua orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto. Keduanya diperiksa perdana setelah ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Pantauan detikcom di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026), Fahd digiring lebih dulu dari dalam gedung ke mobil tahanan pukul 17.22 WIB. Saat keluar, wajah Fahd tampak muram.
Jeda lima menit, giliran Arif yang keluar dari dalam gedung oleh petugas. Arif sempat melontarkan kalimat penolakan saat wartawan memanggilnya dengan sebutan 'Gus'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan Gus, jangan Gus. Makasih, makasih ya," ujar Arif.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan, bahwa keduanya diperiksa hari ini sebagai tersangka. Dia mengatakan keduanya diperiksa terkait barang bukti yang telah diperoleh penyidik dalam perkara ini.
KPK memeriksa orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid lainnya, Arif Sugiyanto terkait suap HGB Summarecon Bogor. (Kurniawan/detikcom)
"Termasuk untuk mengonfirmasi sejumlah hal, baik yang sudah didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penyelidikan atau pasca perkara tersebut naik ke tahap penyidikan," jelas Budi.
Dia juga menjelaskan, keduanya didalami penyidik mengenai barang-barang yang diperoleh pada kegiatan penggeledahan pasca OTT.
"Karena memang pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan, penyidik juga sudah langsung melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi," imbuhnya.
KPK Belum Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB
Uang senilai Rp 106,3 miliar disita KPK dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Namun sampai sekarang KPK belum menjelaskan ke mana uang ratusan miliar itu akan mengalir.
Padahal, sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa telah memperoleh barang bukti petunjuk terkait aliran uang dari perkara korupsi ini. Bukti itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Lampri, selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
"Untuk detailnya kami tentu belum bisa sampaikan (mengenai bukti petunjuk aliran uang)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Budi menjelaskan, barang bukti itu masih ditelaah dan dianalisa oleh penyidik. Budi juga belum menyampaikan posisi Lampri dari bukti petunjuk aliran uang itu sebagai pihak penerima atau pemberi.
"Ya termasuk itu, kami belum bisa sampaikan," jelas Budi.
Namun dia mengatakan setiap barang bukti yang ditemukan ini akan dikonfirmasi langsung ke pihak-pihak yang memiliki kaitan dalam perkara ini.
"Pasca-dilakukan penggeledahan, tentu juga nanti butuh untuk melakukan konfirmasi, permintaan keterangan untuk menjelaskan terkait dengan materi-materi yang ada dalam dokumen ataupun barang bukti elektronik yang didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penggeledahan," imbuhnya.
Diketahui, KPK telah menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, salah satu tersangka kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Di rumah Lampri, penyidik menemukan bukti chat terkait aliran uang dari kasus ini.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (19/9).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka ialah:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
(kuf/jbr)


















































