Jakarta, CNBC Indonesia — Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas unik yang melekat pada setiap penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
NIK tercantum pada KTP dan Kartu Keluarga (KK), dan kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari pembukaan rekening, pendaftaran BPJS, seleksi CPNS, hingga ikut pemilu. NIK terdiri dari 16 digit kode yang penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Namun tidak jarang NIK belum tercatat atau belum tersinkronisasi dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Nasional. Hal ini bisa menyulitkan proses administrasi. Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat disarankan melakukan pengecekan NIK secara mandiri.
Kini, cek NIK tidak harus ke kantor Dukcapil. Ada lima cara mudah yang bisa dilakukan secara online, dikutip Kamis (29/5/2025):
1. Via Situs Dukcapil Daerah
Cek NIK bisa dilakukan lewat laman resmi Disdukcapil di kota atau kabupaten sesuai domisili kamu. Cari situs resmi Dukcapil daerah, lalu masukkan NIK dan data pribadi lainnya sesuai petunjuk di laman tersebut.
Anda juga bisa mengakses situs pengaduan publik milik Kemendagri di:
- https://kemendagri.lapor.go.id
- Lalu klik menu "Sampaikan Laporan Anda"
- Setelah itu, klik "Permintaan Informasi"
- Tuliskan pengajuan informasi pada kolom "Permintaan Informasi"
- Ketik kota dan domisili asal
- Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan klik "Kependudukan"
- Langkah selanjutnya adalah klik "Lapor".
2. Via Media Sosial Resmi Dukcapil
Dukcapil memiliki akun resmi di media sosial yang bisa dihubungi untuk cek NIK:
X (Twitter): @ccdukcapil
Facebook: facebook.com/cc.dukcapil
Gunakan format:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan
Kirim melalui pesan pribadi (DM) ke akun resmi.
3. Via Call Center Halo Dukcapil
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Namun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon yang cukup.
Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan. Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar
Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.
4. Via WhatsApp atau SMS
WhatsApp: Kirim pesan ke 0813-2691-2479 dengan format:
Nama/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kota
Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.
SMS: Kirim ke 0815-3636-9999 dengan format:
Cek#KTP#NIK
Pastikan pulsa cukup jika menggunakan SMS.
5. Via Email
Kirim email ke [email protected]
Format email:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan
Balasan umumnya akan diterima dalam waktu 1x24 jam.
Masyarakat diimbau untuk tidak membagikan NIK dan data pribadi ke akun tidak resmi guna menghindari penyalahgunaan. Semua pengecekan sebaiknya dilakukan hanya melalui kanal resmi milik pemerintah atau instansi Dukcapil daerah.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini: