Sufmi Dasco Beri Kabar Terbaru Soal RUU Perampasan Aset, Simak!

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan bahwa pembahasan soal RUU perampasan aset akan dilakukan setelah revisi KUHAP diselesaikan.

"Iya betul begitu, karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, ada di KUHP, KUHAP, sehingga kemudian setelah selesai semua," kata Dasco kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (24/6/2025).

Dasco mengatakan langkah itu dilakukan agar bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil juga mengatakan bahwa pembahasan RUU perampasan aset akan dilakukan setelah menyelesaikan pembahasan revisi KUHAP.

"Jadi kalau hukum pidana sudah selesai, sudah terang benderang, maka perampasan aset itu bisa didiskusikan kembali," ujar Nasir di gedung DPR RI pada Kamis (19/6/2025).

Lebih lanjut Nasir mengatakan bahwa ada pandangan dari pakar hukum yang menilai pembuatan UU perampasan aset belum mendesak saat ini sebab instrumen hukumnya dikatakan sudah tersedia.

"Masih butuh waktu dan pemikiran yang lebih jernih. Kami juga nanti akan melihat apakah badan pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung itu masih relevan untuk memulihkan aset-aset yang disita dari kejahatan korupsi," tuturnya.

Kemudian ia juga mengatakan bahwa revisi KUHAP adalah pondasi utama dalam penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.

"Kami fokus menyelesaikan hukum acara pidana karena itu kami anggap jalan terang untuk mengungkapkan kasus kejahatan. Pembuktian pidana itu harus lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu, haris hati-hati," jelasnya.


(ras/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dasco Sebut Isu LPG 3 Kg Bukan Keputusan Prabowo, Ini Respons Bahlil

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |