Jakarta, CNBC Indonesia - Empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok, mendadak jadi sorotan usai muncul di situs jual-beli pulau internasional. Dirjen Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kartika Listriana menegaskan tak ada penjualan pulau.
Namun pihak KKP memberikan peluang bagi investor asing untuk mengelola pulau tersebut dengan skema kerja sama bisnis yang diatur undang-undang.
"Sepertinya komitmen untuk kerja sama aja dengan pihak luar karena menyikapi pendanaan pemerintah kita yang saat ini semua kementerian efisiensi ya, jadi pihak luar banyak yang tertarik dengan keindahan Indonesia, mereka ingin investasi, kenapa tidak kita kerja sama? Tapi bukan dijual," katanya dalam konferensi pers UNOC-3 di kantor KKP Selasa (24/6/2025).
Ia pun tidak menyebutkan secara rinci durasi dan syarat-syarat lainnya dalam mengelola pulau cantik di Indonesia bergantung kesepakatan nantinya dengan pemerintah.
"Tergantung kesepakatan nanti mekanismenya apa pemerintah-swasta bisa, kerja sama B2B juga, tapi tetap dalam pemantauan pemerintah," sebut Kartika.
Foto: Humas Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP. (Dok. KKP)
Humas Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP. (Dok. KKP)
Adapun data dari Kementerian ATR/BPN menunjukkan status kepemilikan tanah yang beragam di keempat pulau itu. Di Pulau Ritan yang memiliki luas 43 hektare, telah terbit sekitar 30 persil Hak Milik atas nama warga, serta 5 persil Hak Guna Bangunan (HGB) milik pelaku usaha.
Pulau Tokongsendok dengan luas 7 hektare diketahui memiliki 5 persil Hak Milik dan 2 persil HGB. Istilah "persil" sendiri mengacu pada jumlah sertifikat atas bidang tanah yang bisa berbeda-beda luasnya.
Sementara itu, Pulau Mala yang memiliki luas 20 hektare belum memiliki sertifikat atau status kepemilikan resmi. Adapun Pulau Nakok, yang hanya seluas 815 meter persegi, berada di bawah penguasaan langsung negara.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 196 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Regulasi tersebut menyatakan bahwa pulau kecil dengan luas di bawah 10.000 m2, atau yang termasuk gugus pulau kecil terluar dan belum ada pihak yang menguasai, hanya bisa dikelola oleh pemerintah pusat.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hati-hati! Investasi Asing Lesu, Target Indonesia Maju Terancam