Dorong Kinerja Dunia Usaha, KLH Siap Perkuat Penilaian PROPER

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan ada beberapa langkah penguatan dalam penilaian terhadap perusahaan yang masuk Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Ditemui di sela-sela Expo dan Forum Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia 2025, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Rasio Ridho Sani mengatakan dalam PROPER 2025, KLH ingin lebih berdampak terhadap perbaikan lingkungan hidup.

"Bukan cuma berdampak pada perbaikan lingkungan hidup, namun juga berdampak pada kinerja dunia usaha, termasuk kinerja ekonomi bagi perusahaan, dan juga berdampak bagi masyarakat. Oleh karena itu,ada tiga langkah penting kami lakukan dan fokuskan pada PROPER 2025 ini," ujarnya, Selasa, (24/6/2025).

Secara rinci, Rasio mengatakan hal pertama yang dilakukan adalah meningkatkan jumlah perusahaan peserta PROPER, yaitu 4.596 menjadi 5.497. Menurutnya, jumlah tersebut sangat signifikan yang bisa dilakukan.

Di samping itu, KLH juga akan melibatkan proses penilaian kepada kawasan-kawasan industri, dan juga industri-industri yang berada di daerah adalah sungai prioritas. Pasalnya, kawasan industri juga punya kontribusi besar terhadap kualitas udara,kualitas air, maupun kualitas lingkungan. Tidak berhenti di situ, KLH juga memastikan bahwa industri-industri di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).

Adapun hal kedua yang dilakukan KLH untuk penilaian PROPER adalah melibatkan pemerintah daerah (pemda).

"Untuk menilai perusahaan lebih dari 5.000 perusahaan proper ini, tentu akan jauh lebih efektif kalau kami melibatkan pemerintah daerah. Kami akan melibatkan pemerintah daerah komponen kota, dan juga provinsi bersama-sama dengan KLHK untuk menjadi evaluator, ataupun tim penilai untuk PROPER," rinci Rasio.

Adapun kriteria ketiga adalah yang berkaitan dengan persoalan-persoalan,khususnya berkaitan dengan sampah. Menurutnya, KLH tahu bahwa sampah itu, disamping dihasilkan oleh rumah-rumah tangga, kawasan-kawasan perumahan, sampah juga dihasilkan oleh kawasan-kawasan industri dan industri lainnya.

"Untuk itu, dalam PROPER sekarang ini, kami memasukkan kriteria tambahan, yaitu tidak semata-mata lagi menilai kinerja penataan terhadap pengelolaan pencemaran air, pengelolaan pencemaran udara, pengelolaan limba B3, kemudian bahan B3, kemudian menilai kerusakan lingkungan hidup. Tapi juga kami memasukkan penilaian kinerja pengelolaan sampah, jadi ada beberapa upaya-upaya yang kita lebih diperkuat lagi," pungkas Rasio.

Sebelumnya, Rasio menyampaikan seluruh pelaku usaha dan/atau kegiatan atau industri, wajib taat dan mengelola dan memantau seluruh dampak lingkungannya. Saat ini, melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat menjadi instrumen perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk instrumen ekonomi berupa insentif dan disinsentif serta instrumen pengawasan ketaatan.

Kombinasi antara instrumen ekonomi dengan instrumen pemantauan/pengawasan ketaatan di PROPER bertujuan menilai/mengevaluasi kinerja ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungannya.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Jumlah Proper Tahun 2024 Meningkat 21,68%

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |