Segini Biaya Hotel Dinas PNS dan Pejabat RI, Tertinggi Rp9,3 Juta

1 day ago 11

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan baru terkait standar biaya harian perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026.

Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026.

Adapun, aturan ini mengatur biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri per provinsi.

Berdasarkan beleid, biaya tarif hotel paling tinggi untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I adalah provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 9.331.000.

Sementara untuk pejabat eselon II sebesar Rp 2.084.000, pejabat eselon III sebesar Rp 1.062.000 dan eselon IV sebesar Rp 730.000.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Keuangan Kemenkeu, Lisbon Sirait menjelaskan besaran tersebut diambil dari rata-rata hasil survei.

"Jadi murni berdasarkan harga rata-rata pasar yang terjadi di pasar. Berapa harga biaya hotel, berapa biaya transport, itu yang kita tetapkan. Lalu kemudian apakah ini akan berdampak terhadap kegiatan ekonomi ya tergantung tentunya berapa besar alokasi anggarannya," ujar Lisbon dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Senin (2/6/2025).

Biaya tarif hotel paling tinggi untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I kedua adalah provinsi Bali sebesar Rp 7.328.000. Untuk pejabat eselon II sebesar Rp 2.433.000, pejabat eselon III Rp 1.754.000 dan pejabat eselon IV sebesar Rp 1.138.000.

Provinsi dengan biaya anggaran hotel terendah adalah Bengkulu sebesar Rp 2.140.000 untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I. Selanjutnya untuk pejabat eselon II Rp 1.628.000, pejabat eselon III Rp 1.546.000, dan pejabat eselon IV sebesar Rp 692.000.


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pramono: Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Indonesia

Next Article Efisiensi Anggaran, Kok PNS Malah Cuma 3 Hari ke Kantor?

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |