Roy Suryo-dr Tifa Segera Disidang, Pengacara: Pak Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah

3 hours ago 1
Jakarta -

Roy Suryo dan dr Tifa segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jokowi siap jadi presiden dan memperlihatkan ijazahnya jika diminta hakim.

"Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rivai menilai pihak kejaksaan memiliki pertimbangan untuk tidak menahan Roy dan dr Tifa. Dia mengatakan kliennya siap mengikuti proses persidangan.

"Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan," kata dia.

"Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa," imbuhnya.

Segera Disidangkan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengungkap alasan jaksa tak menahan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa usai pelimpahan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Keluarga kedua tersangka menjadi penjamin agar tidak ada penahanan.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6).

Marcelo menerangkan hal ini diputuskan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum. Mereka mendapat permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan.

"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas dia.

Roy Suryo dan dr Tifa segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tersebut. Marcelo belum menjelaskan secara rinci mengapa sidang dilakukan di sana, namun yang untuk saat ini, kedua tersangka, Roy Suryo dan dr Tifa, dikenai wajib lapor setiap pekan.

"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," jelasnya.

(wnv/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |