Jaksa menuntut dua orang terdakwa kasus pembunuhan Kacab Bank M Ilham Pradipta, Eka Wahyu serta Erasmus alias Eras dengan pidana masing-masing 4 dan 13 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya berkontribusi dalam rencana penculikan yang akhirnya merenggut nyawa Ilham Pradipta.
Sidang tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/6/2026). Jaksa menuntut keduanya berdasarkan dari peran serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk terdakwa Eka Wahyu, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun. Eka diyakin telah bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan perannya yang ada pada dakwaan jaksa yakni mencari alamat dan mengikuti korban Mohammad Ilham Pradipta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan.
"Terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 21 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," ujar jaksa.
Sementara untuk terdakwa Erasmus alias Eras, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara 13 tahun. Jaksa meyakini Eras telah turut serta melakukan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya Ilham Pradipta.
"Terdakwa Erasmus Wowo alias Eras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucap jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Erasmus Wowo alias Eras dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," sambung jaksa.
Selain menuntut keduanya dengan pidana penjara, jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar restitusi. Untuk Eka Wahyu, jaksa menuntutnya membayar restitusi sebesar Rp 40 juta 600 ribu.
Sedangkan Eras, dituntut oleh jaksa untuk membayar restitusi sebesar Rp 100 juta. Keduanya diwajibkan membayar setelah 30 hari putusan inkrah.
Apabila tidak terbayar, maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara masing-masing 6 bulan untuk Eka dan 1 tahun untuk Eras.
Dalam sidang tuntutan hari ini juga, jaksa turut membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa selaku aktor intelektual pembunuhan Ilham Pradipta. Ketiganya yakni Candy alias Ken; Dwi Hartono; dan Antonius Aditya.
Ketiganya dituntut pidana penjara 15 tahun. Jaksa meyakini ketiganya terbukti bersalah karena turut serta melakukan merampas nyawa orang lain.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," kata jaksa.
Jaksa meyakini ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Dwi Hartono dkk adalah perbuatan mereka mengakibatkan Ilham meninggal, kemudian terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan.
"Terdakwa berbelit-beli memberikan keterangan, para Terdakwa sudah pernah dihukum yaitu Terdakwa I, Candy alias Ken, dan Terdakwa II, Dwi Hartono," kata jaksa.
Kemudian Jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayarkan restitusi senilai Rp 1 miliar. Jika ketiganya tidak sanggup membayar dalam tempo waktu 30 hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 30 tahun.
"Membayar restitusi masing-masing senilai Rp 1.050.000.000. Restitusi yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap jaksa.
(kuf/isa)


















































