3 Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta Dituntut 15 Tahun Bui

4 hours ago 2
Jakarta -

Tiga aktor intelektual kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Ilham Pradipta, dituntut 15 tahun penjara. Jaksa meyakini ketiga terdakwa terbukti bersalah karena merampas nyawa Ilham Pradipta.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/6/2026).

Jaksa meyakini ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Dwi Hartono dkk adalah perbuatan mereka mengakibatkan Ilham meninggal, kemudian terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan.

"Terdakwa berbelit-beli memberikan keterangan, para Terdakwa sudah pernah dihukum yaitu Terdakwa I, Candy alias Ken, dan Terdakwa II, Dwi Hartono," kata jaksa.

Kemudian Jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayarkan restitusi senilai Rp 1 miliar. Jika ketiganya tidak sanggup membayar dalam tempo waktu 30 hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 30 tahun.

"Membayar restitusi masing-masing senilai Rp1.050.000.000. Restitusi yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap jaksa.

Dakwaan Dwi Hartono dkk

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Dwi dkk membentuk satu tim untuk melakukan penculikan terhadap korban Ilham Pradipta yang akan dimonitor oleh saksi M Nasir dan saksi Feri Hariyanto yang juga merupakan anggota TNI dengan bayaran sebesar Rp 60 juta dan jika berhasil terjadi pergeseran dana ada bonus sebesar Rp 5 miliar.

Singkat cerita, proses pencarian Ilham dilakukan oleh tim yang telah dibentuk para terdakwa. Pada 20 Agustus 2025, tim yang dibentuk menunggu Ilham di depan kantornya di Cempaka Putih.

Mereka kemudian mengikuti Ilham hingga memasuki salah satu supermarket di Ciracas, Jakarta Timur. Tim penculik itu kemudian bersiap untuk menculik Ilham.

Sekitar Pukul 17.14 WIB, Ilham Pradipta kembali ke mobilnya. Saat Ilham hendak membuka pintu mobil, Andre Tomatala dan Erasmus Wowo langsung menarik korban lalu memaksa korban masuk ke mobil Avanza putih yang mengangkut mereka.

Ilham lalu didudukkan di bangku baris kedua yang diapit oleh Andre dan Johannes, serta Reviando duduk di bangku belakang dan Emanuel mengendarai mobil tersebut. Mobil kemudian bergerak keluar dari area supermarket.

"Kemudian, karena korban Mohammad Ilham Pradipta memberontak dan melakukan perlawanan, lalu saksi Erasmus Wawo alias Eras memukuli tubuh korban Mohammad Ilham Pradipta sebanyak tiga kali, selanjutnya mengikat tangan, kaki, dan menutup mulut serta mata korban Mohammad Ilham Pradipta dengan menggunakan lakban hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya, sedangkan saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Johannes Ronald Sebenan memegangi tubuh korban Mohammad Ilham Pradipta agar tidak bergerak," ujar jaksa.

Karena belum menemukan safe house, korban Ilham dibawa berkeliling Fatmawati, Jakarta Selatan, lalu berputar ke arah Cawang kemudian masuk tol dan keluar ke daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Jaksa mengatakan Ilham Pradipta belum dapat dipindahkan ke safe house sehingga membuat Erasmus Wawo alias Eras menjadi marah lalu menghubungi Yohanes Joko Pamuntas mengatakan korban Ilham Pradipta harus dipindahkan segera atau mereka akan membuang Ilham di tengah jalan.

Para pelaku kemudian bertemu di Kemayoran, Jakarta Pusat. Ilham kemudian dipindah ke mobil Fortuner. Jaksa mengatakan leher Ilham sempat ditarik lalu diletakkan di bawah bangku tengah Fortuner.

Leher dan dada Ilham juga diinjak di dalam mobil agar tidak memberontak. Korban disebut tidak berdaya. Yohanes kemudian menghubungi Dwi agar segera mencari tempat untuk menginterogasi Ilham.

"Selanjutnya karena sudah 3 jam lebih tidak ada kabar dari Terdakwa I Candy Alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni, sedangkan keadaan korban Mohammad Ilham Pradipta sudah tidak bergerak lalu saksi M Nasir memutuskan untuk membuang korban Mohammad Ilham Pradipta ke tempat sepi dan memerintahkan saksi David Setia Darmawan untuk mengendarai mobil Toyota Fortuner bernopol B-1706-ZLC untuk keluar dari tol," ujar jaksa.

Mereka kemudian mengeluarkan Ilham Pradipta di Kampung Karang Sambung, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ilham Pradipta ditinggalkan di daerah persawahan.

Pada 21 Agustus 2025, korban Mohammad Ilham Pradipta dalam keadaan tidak bernyawa dengan kaki dan tangan serta mata masih dalam keadaan terikat lakban dengan posisi telungkup.


16 Terdakwa Disidang, 3 Diantaranya Prajurit TNI

Total ada 16 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta yang terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Untuk tiga terdakwa dari unsur TNI telah divonis rincian sebagai berikut:
1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

Sementara para terdakwa dari unsur sipil diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Para terdakwa yang diadili di PN Jaktim itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.

Berikut ini para terdakwa yang diadili di PN Jaktim:

- Dwi Hartono

- Candy alias Ken

- Antonius Aditia

- Yohanes

- Umri

- Reviando

- Andre

- Emanuel

- Johanes

- David

- Anthonio

- Aloysius

- Erasmus.

Pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Nilai uang yang hendak dicuri mencapai Rp 455 miliar.

Jaksa menyatakan terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang itu. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.

(kuf/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |