Hendarto Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Divonis 8 Tahun Penjara

1 hour ago 2

Jakarta -

Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Hendarto bersalah dalam kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Hakim menghukum Hendarto membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Selain itu, Hendarto juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.059.350.000.000 (1,05 triliun) dan USD 49.875.000 subsider pidana kurungan selama 7 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000," ujar hakim.

Pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan Hendarto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar. Selain itu, Hendarto juga menggunakan uang hasil korupsi itu untuk berjudi dan membeli barang mewah.

"Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah," ujar hakim.

Pertimbangan meringankan vonis ialah Hendarto belum pernah dihukum dalam perkara lain dan dalam kondisi sakit. Lalu, Hendarto bersikap kooperatif dalam persidangan.

Hakim menyatakan Hendarto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Hendarto dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Hendarto bersalah dalam kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015.

"(Menuntut Majelis Hakim) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Jaksa menuntut Hendarto membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Hendarto membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun dan USD 14,95 juta subsider pidana kurungan selama 6 tahun.

(mib/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |