Selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) kembali ditangkap polisi gara-gara merusak ruko dan diduga mengancam orang dengan airsoft gun. Polisi mengungkap Adam Deni berdalih tersinggung dengan ucapan terhadap teman wanitanya.
Dirangkum detikcom, Senin (22/6/2026), Adam Deni Gearaka pernah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pada tahun 2022.
Adam Deni kembali menjadi terdakwa dalam kasus fitnah dengan ucapan 'membungkam Rp 30 miliar' terhadap Sahroni. Dalam perkara ini, Adam Deni divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adam Deni kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2025. Dia keluar dari Lapas Cipinang setelah menjalani hukuman 3 tahun dan 7 bulan penjara. Adam Deni bebas bersyarat setelah memenuhi syarat menjalani 2/3 masa hukuman dari total vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Adam Deni Kembali Ditangkap Polisi
Terbaru, Adam Deni dilaporkan ke polisi oleh warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha pada Rabu (17/6). Saat itu, Adam Deni datang ke salah satu ruko dan memaksa masuk.
"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Adam Deni diduga melakukan perusakan terhadap papan reklame toko, dinding pembatas gypsum bolong, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi. Adam Deni juga mengancam pegawai ruko dengan airsoft gun.
Adam Deni disebut kembali datang ke lokasi itu pada Kamis (18/6) pukul 19.30 WIB. Saat itu, Adam Deni merusak mobil korban yang sedang terparkir.
"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," katanya.
Budi mengatakan korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Polisi menjerat Adam Deni sebagai tersangka dengan Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api dan pasal perusakan yaitu Pasal 521 KUHP.
Dalih Tersinggung Ucapan ke Teman Wanita
Kombes Budi juga mengungkap dugaan penyebab Adam Deni ngamuk hingga merusak barang-barang di salah satu ruko dan mengancam pegawai dengan airsoft gun di Cilincing, Jakarta Utara. Adam Deni disebut mengaku tersinggung atas perkataan korban kepada teman wanitanya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dari keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka ADG menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak terima atas perkataan yang disampaikan korban kepada teman wanitanya," kata Kombes Budi.
Meski demikian, Budi mengatakan penyidik masih mendalami pengakuan yang disampaikan Adam Deni. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Polisi juga mengusut asal-usul airsoft gun Adam Deni.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti.
Adam Deni Harap Restorative Justice
Pihak Adam Deni berharap restorative justice. Pengacara menyebut kasus yang terjadi tidak terlalu berat.
"Hanya saja airsoft gun ini kan bisa disamakan dengan senjata api ketika dia berada di luar lapangan tembak olahraga, maksudnya. Itu kan buat olahraga. Nah, jadi dia dikenakan senjata api karena dia berada di luar arena olahraga gitu. Tadi saya pikir ini enggak begitu berat lah, ini bisa diselesaikan. Jadi kalau seandainya tadi ada info RJ (restorative justice), ya saya berharap besok itu bisa RJ," kata pengacara Adam Deni, Herwanto.
Herwanto mengatakan dirinya belum mengetahui persis kronologi kejadian versi Adam Deni dan hubungan dengan korban. Dia mengaku terakhir kali berkomunikasi via pesan singkat pada Jumat (19/6).
"Iya, iya. Saya pikir karena ini ya kalau dendam pribadi ya mungkin dia namanya emosi sesaat kan. Dan juga kan ibaratnya senjata yang dibawa itu kan tidak, bukan senjata membahayakan, bukan bahan peledak," ujarnya.
Sementara, polisi menyatakan belum menerima permohonan restorative justice secara resmi. Polisi masih fokus mengusut kasus ini.
(haf/haf)


















































