Pelarian Michael Steven, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) itu berakhir sudah. Setelah hampir tiga tahun melarikan diri, bos Kresna Life itu akhirnya ditangkap di Maroko.
Michael Steven diketahui melarikan diri sejak September 2023 silam. Namanya masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak November 2025.
Michael Steven berhasil dipulangkan ke tanah air setelah ditangkap oleh otoritas keamanan di Maroko. Proses pemulangan dilakukan melalui mekanisme ekstradisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ini menjadi babak balu dalam penyelesaian megaproyek gagal bayar yang merugikan ribuan nasabah hingga triliunan rupiah.
Foto: Michael Steven, bos Kresna Life (pakai kupluk) ditangkap Interpol di Maroko. (dok.Istimewa)
Duduk Perkara Skandal Kresna Life
Skandal Kresna Life ini mulai dibidik Bareskrim Polri sejak 2020 silam. Michael merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga menginvestasikan premi produk asuransi K-LITA (Kresna Link Investa) dan PIK (Protekto Investa Kresna) ke saham atau efek terafiliasi melebihi ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, para tersangka juga diduga tidak menyampaikan perkembangan investasi maupun nilai aktiva bersih kepada pemegang polis. Akibatnya, investor disebut mengalami kerugian sekitar Rp337,4 miliar.
Dalam kasus itu, para tersangka dijerat Pasal 103 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama Kresna Life, KS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan asuransi.
"Berdasarkan serangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat itu, kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Michael juga menjadi sosok penting di balik Kresna Life, perusahaan asuransi yang sempat menjadi sorotan karena gagal membayar klaim pemegang polis. Dugaan gagal bayar asuransi ini mencapai 8 ribu lebih pemegang polis dengan nilai kewajiban yang belum dibayarkan sekitar Rp 6,4 triliun.
Michael Steven, bos Kresna Life (pakai kupluk) ditangkap Interpol di Maroko dan diekstradisi ke RI, pada Minggu (21/6/2026). Foto: dok.Istimewa
Michael Steven Ditangkap di Maroko
Michael Steven, tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang melarikan diri ke luar negeri akhirnya ditangkap di Maroko. Ia merupakan buron Interpol dengan status Red Notice.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia.
Untung mengatakan keberhasilan penangkapan Michael ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara serta otoritas Kerajaan Maroko.
Michael Steven sendiri masuk dalam daftar buron Interpol sejak November 2025 dengan status Red Notice.
Michael Steven, bos Kresna Life (pakai kupluk) ditangkap Interpol di Maroko dan diekstradisi ke RI, pada Minggu (21/6/2026). Foto:dok.Istimewa
Michael Steven Diekstradisi ke RI
Michael Steven sendiri telah tiba di Indonesia setelah diekstadisi oleh Kerajaan Maroko, pada Minggu, 21 Juni 2026 kemarin. Proses ekstradisi tersebut dilaksanakan setelah Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.
Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu, 21 Juni 2026.
Brigjen Untung mengatakan keberhasilan ekstradisi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.
"Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Untung Widyatmoko, dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
(mea/isa)


















































