Cirebon -
Sebanyak 577 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terancam dikenai sanksi karena diduga memanipulasi sistem presensi digital memakai aplikasi Fake GPS. Total ada 1.320 ASN yang diperiksa terkait dugaan memalsukan presensi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP), Meilan Sarry Rumbino Rumakito, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi disiplin ASN.
Menurut Meilan, rekomendasi hasil evaluasi telah disampaikan kepada tiap perangkat daerah agar melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta pembinaan terhadap ASN yang terindikasi menggunakan Fake GPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekomendasi sudah kami sampaikan kepada masing-masing SKPD untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pembinaan terhadap ASN yang terindikasi menggunakan Fake GPS. Proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan disiplin ASN," kata Meilan, dilansir detikJabar, Selasa (7/7/2026).
Ribuan ASN yang diperiksa berasal dari berbagai perangkat daerah. Tercatat sebanyak 696 ASN berasal dari Dinas Pendidikan, 371 ASN dari Dinas Kesehatan, 50 ASN dari RSUD Waled, 27 ASN dari RSUD Arjawinangun, 24 ASN dari 15 kecamatan, serta 152 ASN dari 26 dinas dan badan lainnya.
Sebanyak 577 ASN masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang sehingga berpotensi dikenai hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi ASN yang masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin sedang, proses selanjutnya adalah pemanggilan atasan langsung untuk memberikan keterangan sebelum kasus dibahas dalam Rapat Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin.
Simak selengkapnya di sini.
(jbr/jbr)


















































