Muzani Jelaskan Posisinya Berangkat ke Pemakaman Khamenei: Utusan Negara

3 hours ago 1
Jakarta -

Ketua MPR RI Ahmad Muzani buka suara terkait penunjukan dirinya oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri pemakaman mantan pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Muzani menjelaskan dirinya hadir sebagai utusan resmi yang mewakili negara.

Awalnya, Muzani menjelaskan bahwa ia dihubungi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono terkait rencana bertolak ke Iran. Ia diminta langsung oleh Presiden Prabowo untuk menghadiri prosesi pemakaman Ali Khamenei.

"Oh iya, memang saya dihubungi oleh Menteri Luar Negeri, bahwa Presiden meminta kami untuk mewakili rakyat dan bangsa Indonesia untuk bisa datang ke Iran menghadiri acara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei atas wafatnya beliau," kata Muzani kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muzani pun menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya Ali Khamenei. Ia menegaskan kembali bahwa kehadirannya di sana atas permintaan kepala negara.

"Atas nama bangsa Indonesia, rakyat, dan pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam," ucapnya.

"Maka pada hari itu, Presiden meminta kepada saya dan Menteri Luar Negeri untuk hadir pada acara tersebut. Dan insyaallah kami akan segera berangkat. Sedang diatur keberangkatannya oleh Kementerian Luar Negeri. Mungkin besok malam, tapi semuanya nanti akan dikoordinasikan oleh Menlu," lanjut Muzani.

Muzani kemudian memperjelas posisinya dalam rencana tersebut. Ia menegaskan bertindak sebagai utusan khusus Presiden.

"Saya diminta berangkat mewakili bangsa Indonesia pada saat itu untuk menghadiri acara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei. Iya, sebagai utusan Presiden," ujarnya.

Muzani memahami Presiden dan MPR merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki level setara. Namun, ia menyebut Presiden memiliki kewenangan khusus untuk menunjuk seseorang dalam mewakili negara di kancah internasional.

"Ya, MPR dan Presiden itu kan setara, sama-sama sebagai lembaga negara. Presiden itu kan kepala negara. Kepala negara itu memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan siapa saja yang bisa dianggap layak untuk mewakili negara. Nah, dalam kasus ini yang dianggap layak, tentu pertimbangan-pertimbangannya adalah pertimbangan Presiden," jelasnya.

"Karena itu, pandangan-pandangan yang menganggap itu menjadi penting untuk memberi pandangan atau keputusan seorang Presiden sebagai kepala negara," lanjut Muzani.


Sorotan Bambang Pacul

Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul diketahui sempat mengkritik rencana Ahmad Muzani menghadiri pemakaman mantan pimpinan tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei di Iran. Ia mengkritik mekanisme pengutusan antarlembaga negara.

"Kalau Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya tidak seperti itu," kata Bambang Pacul kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, siang tadi.

Pacul mengatakan Ahmad Muzani dan Presiden Prabowo sama-sama lembaga tinggi negara. Menurutnya, Muzani hanya bisa diutus sebagai kader partai.

"Ya, karena mekanisme hubungan antara MPR dan Presiden itu kan sama-sama sebagai lembaga tinggi negara. Kalau bahwa itu sebagai kader, itu bisa. Tapi kalau bertindak sebagai Ketua MPR, ya beda kok. Jadi kalau soal (utusan) itu, saya belum dapat informasinya," ucap Pacul.

Ia lantas menjelaskan mekanisme yang benar. Ia menyebut Presiden dan Ketua MPR hanya punya hubungan konsultatif.

"Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR rapat. Iya, toh? Kemudian dari MPR-MPR rapat, memutuskan mau memberikan pertimbangan ini ini, maka kita takziah ke sana. Bahwa Presiden dan Ketua MPR statusnya dalam rapat sifatnya konsultatif. Itu diberlakukan atas lembaga-lembaga tinggi negara," jelas Pacul.

"Kalau saling bertemu pimpinannya, itu rapatnya namanya rapat konsultasi. Jadi tidak memerintah, tetapi konsultatif. Bisa konsultasi. Saya mau konsultasi soal ini, barangkali kita meng-endorse sesuatu, boleh. clear," lanjut dia.

Pacul mengatakan Prabowo sebagai Presiden hanya bisa mengutus birokratnya atau para menterinya. Namun, ia tidak mau mengatakan hal tersebut sebagai pelanggaran.

"Bukan saya tidak mengatakan melanggar. Kalian yang mengatakan itu. Jangan nanti 'Pacul melanggar ini', kan nggak. Saya hanya menyatakan bahwa tata beracara di dalam ketatanegaraan kita sesama lembaga tinggi negara sifatnya pimpinannya bersifat konsultatif rapatnya. Tidak ada prosedur kemudian memerintahkeun. Bahwa Presiden kepala pemerintahan, yes. Tapi yang diperintah siapa? Yang diperintah adalah birokratnya, understand? iya dong. Clear toh? Nah ini supaya diluruskan dulu cara berpikirnya," tutur dia.

(maa/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |