Depok -
Polisi turut menyita motor hingga tali pocong terkait delapan pelaku pencurian motor di wilayah Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengungkapkan alasan pelaku membawa tali pocong.
"Dalam pengungkapan ini kami juga berhasil menyita salah satu barang bukti yang digunakan ataupun dipakai oleh para tersangka. Rekan-rekan dapat melihat sendiri, kalau pengakuan dari para tersangka ini adalah tali pocong," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (7/7/2026).
AKBP Made mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, tali pocong tersebut digunakan sebagai jimat. Pelaku memercayai jimat tersebut bisa membuat terhindar dari kejaran polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, menurut pengakuan tersangka, mereka menggunakan ini (jimat) supaya tidak terlihat ataupun tidak bisa tertangkap oleh petugas," ungkapnya.
"Namun, pada faktanya, kita berhasil mengamankan para pelaku dengan beberapa TKP yang sudah saya sampaikan tadi, dan juga itu hanya keyakinan dari para pelaku sendiri," tambahnya.
Made mengatakan delapan tersangka, yaitu T, M, AS, D, H, R, I, dan MR, melakukan pencurian sebanyak dua kali di Tajurhalang dan Pancoran Mas. Mereka juga diduga beraksi di Cinere, Bojong Gede, dan Kalimulya.
"Para pelaku yang berjumlah delapan orang ini merupakan satu komplotan yang hampir rata-rata keseluruhannya adalah pelaku ataupun pemetik dan juga ikut serta ataupun membantu para pelaku ini," jelasnya.
Para pelaku diamankan di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jabar. Dua di antaranya ditembak di bagian kaki.
"Dua orang pelakunya kami lakukan tindakan tegas-terukur karena pada saat pengembangan, kedua pelaku ini berusaha melawan petugas," ucapnya.
Dia mengatakan para pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci menggunakan kunci T. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa enam unit motor, kunci leter golok, dan tali pocong.
"Dalam pengungkapan ini, kami juga berhasil menyita salah satu barang bukti yang digunakan ataupun dipakai oleh para tersangka. Rekan-rekan dapat melihat sendiri, kalau pengakuan dari para tersangka ini adalah tali pocong," ujarnya.
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(dvp/azh)


















































